Sumbar butuhkan 122.983 petugas KKPS hadapi Pemilu 2024

id Kpps, pemilu 2024, kpu Sumbar

Sumbar butuhkan 122.983 petugas KKPS hadapi Pemilu 2024

Anggota KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi (tengah). ANTARA/HO-Humas KPU Sumbar

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan daerah itu membutuhkan 122.983 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Untuk Sumbar, jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 122.983 orang, dan 35.138 personel linmas guna pelaksanaan Pemilu 2024," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi di Padang, Selasa.

Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka KPU kabupaten dan kota sejak Senin (11/12) dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2023.

Masa kerja petugas KPPS hanya satu bulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

"Pada Pemilu 2024 gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji ketua KPPS pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp550 ribu," sebut dia.

Untuk gaji anggota KPPS juga naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta. Selanjutnya gaji personel linmas juga mengalami kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.

Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa sejumlah tugas KPPS, di antaranya mengumumkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara (TPS), menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selain itu, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas selanjutnya, kata dia, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan, dan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.