Masa Kampanye, Bawaslu gelar rapat pengawasan Pemilu 2024

id Bawaslu kota Padang Panjang

Masa Kampanye, Bawaslu gelar rapat pengawasan Pemilu 2024

Praktisi Alfadila Hasan : Kampanye adalah pendidikan politik bagi masyarakat. (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Bawaslu kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengimbau peserta pemilu 2024 untuk melaporkan kegiatan kampanye ke Polres Padang Panjang, Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Roby Hadi Putra pada rapat pengawasan masa kampanye pemilu 2024 di aula Mifan Water Park, Selasa (12/12).

Menurut Roby, dengan melaporkan kegiatan kampanye parpol, kampanye yang dilakukan dilindungi dan terlindungi, karena tidak saja di laporkan ke Polres, kampanye juga diatur oleh undang-undang.

"Silahkan partai politik, melaporkan kegiatan kampanyenya ke Polres untuk mendapatkan STTP, kampanye yang dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan, dilindungi dan terlindungi," kata Roby.

Roby, menjelaskan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari dan sudah dimulai sejak 28 November lalu dan sudah berjalan swlama 15 hari.

"Dimasa kampanye saat Bawaslu bersama kelompok masyarakat, ormas dan partisipatif mengawasi kampanye ini dan juga sudah menggelar apel siaga pemilu 2024, beberapa hari lalu di halaman balaikota Padang Panjang," jelas dia.

Ia mengatakan sampai saat ini baru ada satu peserta pemilu yang menyatakan akan melaksanakan kampanye, namun informasi terakhir dari Polres Padang Panjang ada satu lagi peserta pemilu yang melapor akan melaksanakan kampanye, dengan demikian hingga hari ini sudah ada dua peserta pemilu yang akan berkampanye.

"Kepada semua stakholder dimasa kampanye pemilu 2024 ini, mari tingkatkan pemahaman kita tentang pengawasan dan melaporkan setiap kejadian yang terindikasi terjadinya pelanggaran," ajak Roby.

Dengan keterbatasan sumber daya manusia, Bawaslu melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat, agar pengawasan maksimal pada pemilu 2024 khususnya dimasa kampanye ini dapay beejalan baik dalam pencegahan terjadinya pelanggaran.

"Kami juga mengajak Kemenag Padang Panjang untuk melakukan pengawasan jangan sampai ada uztadh ulama kita yang memanfaatkan dakwahnya untuk berkampanye, demikian juga di lembaga pendidikan untuk sama-sama mengawasi," harap Roby.

Terkait rektrut anggota KPPS yang pengumuman penerimaan calon anggota KPPS sudah di umumkan oleh KPU, Roby juga menghimbau masyarakat dan semua pihak juga mengawasinya.

"Dengan bersama kita mengawasi tahapan pemilu 2024 ini semata untuk mewujudkan tegaknya keadilan pemilu, laporkan jika menemukan terjadinya politik uang atau bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan langsung ke Bawaslu, atau melalui media sosial Bawaslu Padang Panjang.

Sementara itu Alfadila Hasan, akadsmisi, Penggiat JaDi dan KIPP yang dihadirkan Bawaslu sebagai narasumber rapat pengawasan pemilu 2024, menyebutkan masa kampanye adalah titik kritis saat pemilu, sesianya kampanye adalah pendidikan politik bagi masyarakat.

"Potensi pelanggaran bisa terjadi dengan berbagai cara seperti pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang ditempat yg dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang, kampanye diluar jadwal, keterlibatasan ASN," kata dia.

Menurut dia, pelanggaran lain juga bisa terjadi melalui media sosial dengan menyebarkan berita hoax, isu sara menyerang kompetitor, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Maupun Kampanye di media masa, kampanye diluar jadwal, kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, kampanye diluar zona dan melewati jadwal pukul 18:00 WIB.

"Termasuk indikasi politik uang melibatkan anak dibawah umur, tindakan kekerasan perusak apk, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan masa kampanye dan lain-lain," sebut Alfadila.

Menurut dia, kefiatan rapat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Padang Panjang, adalah salah satu upaya pencegahan agar pelanggaran tidak teejadi, namun apabila mwngetahui teejadinya pelanggaran agar seegera laporkan ke Bawaslu.

Rapat Pengawasan Pemilu 2024 tersebut dihadiri KPU, Polres Padang Panjang, Kesbangpol, Dinas Kominfo dengan peserta Kerapatan Adat Nagari (KAN), ormas, paguyuban dan lain-lain.