Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi Kenotariatan yang dilaksanakan selama dua hari di Batusangkar mulai dari Senin (11/12).
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Notaris Dalam Memberikan Kepastian Hukum pada Pengguna Jasa” diikuti oleh Majelis Pengawas Daerah dari unsur Notaris se-SumateraBarat, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) se-Sumatera Barat, Unsur Notaris daerah dan pegawai Kantor Wilayah.
"Notaris adalah pejabat umum yang istimewa. Frasa istimewa ini berdasar pada kewenangan untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sesuai peraturan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi sata pembukaan.
Ia mengatakan salah satu peraturan itu adalah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan peraturan lainnya.
Ia melanjutkan pada pasal 15 disebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua bentuk perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Selain hal-hal di atas masih ada beberapa hal perlu Anda ketahui mengenai pengertian, wewenang, serta tugas menjadi Notaris.
“Sebagai bentuk akselerasi peran dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Notaris Indonesia, serta Majelis Pengawas, maka kegiatan ini menjadi pintu komunikasi kita terkait permasalahan Notaris di Wilayah," katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Pendah, semakin berkurangnya aduan pelanggaran pada Majelis Pengawas merupakan barometer berhasil atau tidaknya pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan.
Ia menambahkan penegakan Kode Etik Notaris masih menjadi topik utama di berbagai pertemuan dan seminar Notariat, baik yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat pusat atau wilayah, maupun Ikatan Notaris Indonesia.
"Bahasan dan kajian mengenai hal tersebut penting, karena tinggi-rendahnya angka penindakan pelanggaran, serta berhasil-tidaknya pembinaan terkait kode etik sangat berkorelasi dengan tingkat kepercayaan publik terhadap profesi Notaris," jelasnya.
Kemenkumham Sumbar mengharapkan agar sinergitas terus berjalan dan sesuai dengan kewenangan menurut undang-undang yang mengatur.
Ruliana juga mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Daerah INI se-Sumatera Barat, unsur Notaris yang berada pada Majelis Pengawas Notaris, umumnya Notaris yang berada dalam wilayah Sumbar karena tetap konsisten dan berkelanjutan mendukung program dan regulasi yang menjadi tugas dan kewajiban Kanwil Sumbar untuk menyampaikannya.
Dalam kegiatan tersebut Kemenkumham Sumbar mengahdirkan beberapa narasumber dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Busyra Azheri, Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Barat Beatrix Benni.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar serahkan bantuan ayam KUB di Pasaman Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib