Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, menyosialisasikan aplikasi samsat digital nasional (signal) dan pembayaran pajak atas bumi dan/atau bangunan (PBB-P2) secara daring di daerah setempat.
Kepala UPTD Samsat Arosuka Reksi Sanjaya di Solok, Rabu mengatakan aplikasi signal tersebut untuk memudahkan mengakses kegiatan di Samsat agar tidak mempersulit urusan masyarakat.
Ia mengharapkan setiap pemangku kepentingan terkait berperan aktif dalam menyosialisasikan aplikasi signal tersebut karena berdampak kepada pendapatan daerah Kabupaten Solok dari sektor pajak.
"Kami juga berharap agar kita semua menjalin silahturahmi dan komunikasi yang lancar guna menunjang kerja sama ini," ucap dia.
Di samping itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan BKD Kabupaten Solok Rince Kusmala Dewi mengatakan kegiatan itu dilaksanakan guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak dan PBB-P2 di kabupaten solok.
Ia menyebutkan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Solok terhadap program ini, yakni berdampak kepada pendapatan daerah dari sektor pajak.
Bagi wali nagari (kepala desa) akan mempermudah pencapaian target PBB yang ada di tempat masing-masing serta berdampak kepada masyarakat memberikan keuntungan secara langsung dan efisiensi waktu dalam berurusan sehingga tidak perlu kehilangan waktu lama bagi masyarakat yang mau membayar pajak dan PBB-P2.
Menurut Asisten III Kabupaten Solok Editiawarman aplikasi signal ini adalah kegiatan baru yang dilaksanakan di Kabupaten Solok dan sangat bagus untuk meningkatkan PAD Kabupaten Solok.
Ia berharap kepada seluruh unsur terkait agar bisa menyosialisasikan aplikasi signal ini dengan maksimal dan tentunya pemerintah daerah Kabupaten Solok berharap dukungan langsung dari camat dan wali nagari.