Lubuk Sikaping (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berlangsung tertib dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh putusan MK,” kata Bagja saat meninjau TPS 01 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah larangan membawa ponsel ke dalam bilik suara. Bagja menyebut aturan ini telah dijalankan dengan disiplin oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih.
“Jelas dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara, juga dilarang memfoto. Itu yang kemudian diberitahukan kepada pemilih oleh KPPS,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh logistik PSU telah siap 100 persen sejak sehari sebelumnya. Selain itu, proses pencoblosan di TPS-TPS dimulai tepat waktu.
Saat ditanya terkait hasil pengawasan menyeluruh, Bagja menyebut pemantauan masih berlangsung hingga seluruh tahapan PSU rampung, termasuk proses rekapitulasi suara.
“Belum seluruhnya, kan masih sampai jam 1 nanti. Tapi sejauh ini penyelenggaraan berjalan baik,” tambah Bagja.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa meskipun PSU telah dilaksanakan sesuai ketentuan, para pihak tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika merasa keberatan.
“Kami tidak bisa melarang pihak mana pun untuk menggugat ke MK. Tapi jika semua proses sudah berjalan baik, semua pihak juga semestinya bisa mengapresiasi penyelenggaraan PSU ini,” pungkasnya.
Kabupaten Pasaman telah melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 19 April 2025, di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.