Pekerja informal penting dan segera daftar BPJS Ketenagakerjaan

id BPJAMSOSTEK Cabang Solok ,BPJS Ketenagakerjaan.,berita solok,berita sumbar

Pekerja informal penting dan segera daftar BPJS Ketenagakerjaan

Petugas BPJamsostek Cabang Solok melayani seorang peserta. Antara/Erik

Solok (ANTARA) - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal merupakan hal penting dan merupakan kebutuhan hidup.

"Tidak ada yang menjamin perekonomian keluarga jika tulang punggung keluarga meninggal dunia, yang ada malah terjadi goncangan ekonomi, kekhawatiran masa depan pendidikan anak, cicilan dan itu semua bisa teratasi dengan menjadi peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK,"katanya, saatdi hubungi di Solok, Jumat.

Jika menjadi peserta BPJAMSOSTEK saat masih aktif bekerja katanya, bisa dipastikan ada uang Rp42 juta santunan dari negara buat ahli waris apabila pekerja meninggal dunia dan bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan hidup dan pendidikan anak.

Oleh sebab itu BPJS Ketenagakerjaan atau dulu dikenal Jamsostek mengajak pekerja informal menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengajak pekerja informal, untuk mendaftar melalui kanal pendaftaran yang ada pada saat memang sedang aktif bekerja/berkegiatan ekonomi sebagai perlindungan diri dan keluarga.

Saat ini BPJAMSOSTEK sudah memasukkan pekerja informal seperti seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu dapat menjadi peserta dan mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, langkah yang harus dilakukan sebelum daftar BPJS Ketenagakerjaan, antara lain, menyiapkan dan mengisi berkas yang menjadi syarat utamanya.

Dokumen yang perlu disiapkan bagi pekerja informal dan wirausaha hanya berupa salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Salinan Kartu Keluarga (KK), dan email.

Untuk mendaftar sebagai peserta cukup Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti step selanjutnya.

Dia mengatakan, sebagai edukasi dan sosialisasi kepada publik dan stakeholder BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) adalah representasi negara yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk melindungi pekerja atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hari tua dan kematian.

Pada saat pendaftaran peserta, memang tidak dilakukan pemeriksaan medis, sebagaimana halnya yang dilakukan oleh asuransi swasta untuk penentuan besaran premi (iuran).

BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang tidak mencari keuntungan (profit oriented), yang dilindungi adalah pekerja, artinya memiliki pekerjaan atau kegiatan ekonomi yang aktif saat mendaftar.

Sedangkan yang sedang dirawat di rumah sakit, apalagi sedang di kamar intensif (ICU/ICCU), sakit berkepanjangan apalagi tidak punya pekerjaan sangat dilarang mendaftar.

Hal tersebut terindikasi fraud, artinya dengan sengaja berharap keuntungan ekonomi akan segera mendapatkan santunan dari negara sebesar Rp42 juta.

Ada disclaimer/ketentuan yang disampaikan kepada pekerja saat awal pendaftaran pada aplikasi kanal pendaftaran.

"Kami akan sangat berhati-hati (prudent) menjalankan amanah negara, dalam mengelola uang negara untuk kesejahteraan masyarakat pekerja, mungkin akan berkoordinasi ke instansi penegak hukum jika ada dugaan fraud,"ujarnya.

Kata kuncinya kata dia, aktif bekerja saat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.