Lubukbasung (ANTARA) - Resort Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat memasang spanduk imbauan tidak membakat hutan dan lahan di daerah rawan kebakaran dalam mencegah terjadinya bencana tersebut.
Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan spanduk imbauan tersebut dipasang di lima titik yang tersebar di Agam dan Padang Pariaman.
"Pemasangan spanduk imbauan itu dilakukan bersama tim di sekitar hutan penyangah Cagar Alam Maninjau," katanya.
Ia mengatakan, spanduk dengan ukuran 2x1 meter tersebut berisikan stop membakar hutan dan lahan.
Dalam imbauan itu, juga dibunyikan tentang pelaku bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Undang-udang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Pada Pasal 50 Ayat 3 Huruf d berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagai mana dibunyikan dalam Pasal 78 Ayat 3," katanya.
Ia menambahkan, pemasangan imbauan itu merupakan kegiatan patroli pencegahan kebakaran dan lahan untuk mengantisipasi dampak elnino atau fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah yang akan bertahan sampai Desember 2023.
Kegiatan itu serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Ia mengimbau warga menghindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.
Terutama, lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung dan Palembayan, karena lahan gambut sulit dipadamkan apabila kebakaran.
“Api dengan muda menyalar ke lokasi lain dan sulit untuk dipadamkan apabila terbakar,” katanya.
Selain itu, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran dan tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.
Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu.
“Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya. Penting untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib