Kejati Sumbar usut dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK

id Kejati,Kejaksaan,Korupsi,Dinas pendidikan,Smk

Kejati Sumbar usut dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kerja (SMK) yang pengadaannya berada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

"Benar kami tengah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini prosesnya sudah berada di tingkat penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Senin.

Ia mengatakan pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan tersebut.

"Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Ia menyebutkan pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan tingkat provinsi pada 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

Ia mengatakan dalam proyek tersebut terdapat empat kegiatan yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar).

Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.

Ketiga adalah pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik)

Terakhir adalah pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).

Ia mengatakan dalam pengusutan kasus itu tim Penyidik Kejati Sumbar sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.

Para saksi terdiri dari berbagai latar belakang yaitu kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor, serta rekanan proyek.

Ia menegaskan Kejati Sumbar akan mengusut kasus hingga tuntas, apalagi mengingat perkara itu berkaitan dengan anggaran pendidikan.