KPK: Pejabat Pemprov Sumbar tuntas 100 persen laporkan LHKPN 2023

id LHKPN

KPK: Pejabat Pemprov Sumbar tuntas 100 persen laporkan LHKPN 2023

Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana di Padang, Kamis (12/10/2023). ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat negara di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cukup baik.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana di Padang, Kamis mengatakan berdasarkan data KPK, untuk tahun 2023 pelaporan kekayaan dari eksekutif di Sumbar telah 100 persen tuntas.

"Untuk eksekutif di Pemprov Sumbar tuntas 100 persen. Namun untuk legislatif masih ada yang belum melaporkan LHKPN 2023 ke KPK," katanya.

Ia meminta ke depan yang melaporkan bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif. Karena ini adalah amanat undang-undang yang wajib untuk dipatuhi.

Menurut Wawan, saat ini ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK. Ketiga strategi tersebut biasa dikenal dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi.

"Trisula pemberantasan korupsi itu adalah penindakan, pencegahan, dan pendidikan," katanya.

Wawan mengatakan penyampaian LHKPN termasuk bagian dari langkah untuk mendukung strategi pencegahan, karena hanya pejabat yang tidak bisa menjelaskan asal hartanya yang sulit untuk melaporkan LHKPN.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Salah satu implementasi komitmen itu adalah dengan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada KPK.

"Pada 2023, seluruh pejabat Pemprov Sumbar telah disampaikan 100 persen dengan tepat waktu kepada KPK. Ini bukti dari komitmen kita di Sumbar," katanya.

Pelaporan LHKPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN.

Pelaporannya dilakukan secara online mulai dari tanggal 2 Januari hingga 21 Maret setiap tahun kepada KPK.