Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pegawai Kemenkeu yang telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan masuk dalam perhatian dan bagian penilaian disiplin.
"Kalau telat menyampaikan LHKPN, tentu akan masuk dalam perhatian dan menjadi bagian penilaian disiplin pegawai," kata Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Untuk menghindari hal tersebut, Kemenkeu pun mengimbau secara internal kepada para pegawai wajib LHKPN untuk menyerahkan lebih awal, yakni pada 28 Februari 2023. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai 31 Maret 2023.
Sejauh ini, ia menuturkan penyerahan LHKPN di lingkungan Kemenkeu selalu mencapai 100 persen.
Pelaporan LHKPN Kemenkeu menjadi perhatian publik belakangan ini, setelah terdapat beberapa pemberitaan media yang memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahkan sempat jengkel dengan pemberitaan tersebut lantaran telah berhasil membuat publik kesal dengan Kemenkeu.
"Saya jujur kesal dengan pemberitaan mengenai 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta," ungkap Sri Mulyani dalam dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Kekesalan Menkeu terjadi karena tenggat waktu penyampaian LHKPN belum selesai, meski terdapat imbauan internal di Kemenkeu untuk menyampaikan LHKPN pada 28 Februari 2023. Dengan demikian, data mengenai pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta sebenarnya belum rampung.
Data 13 ribu atau tepatnya 13.885 pegawai Kemenkeu belum menyampaikan LHKPN merupakan data per 23 Februari 2023.
Sementara berdasarkan data terbaru e-LHKPN KPK per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, sebanyak 97,49 persen atau 31.375 wajib LHKPN di Kemenkeu sudah melaporkan, sedangkan sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum lapor. Pada 2022, terdapat 32.183 wajib LHKPN di kementerian tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir: Pegawai Kemenkeu telat sampaikan LHKPN akan jadi perhatian
Berita Terkait
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Kemenkeu catat penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp69 triliun
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:55 Wib
Kemenkeu: Realisasi sementara anggaran pendidikan 2023 capai Rp503,8 T
Rabu, 3 Januari 2024 5:34 Wib
Kemenkeu catat anggaran belanja pemilu terserap Rp18,8 triliun
Sabtu, 25 November 2023 8:27 Wib
Kemenkeu: Insentif PPN pembelian rumah maksimal Rp5 miliar resmi berlaku
Sabtu, 25 November 2023 8:17 Wib
Sri Mulyani: Pejabat Kemenkeu harus bertanggung jawab untuk negara
Kamis, 23 November 2023 15:26 Wib
Payakumbuh kembali terima dana insentif fiskal dari Kemenkeu
Selasa, 3 Oktober 2023 16:20 Wib