DJP Kanwil Sumbar-Jambi catat lima sektor topang penerimaan pajak

id Penerimaan pajak, djp pajak, kanwil DJP Sumbar Jambi

DJP Kanwil Sumbar-Jambi catat lima sektor topang penerimaan pajak

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Slamet Bagio di Padang, Senin. (ANTARA/HO-Humas Kanwil DJP Sumbar Jambi).

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat dan Jambi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lima sektor menjadi penopang penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 di daerah itu.

"Penerimaan pajak Januari hingga Agustus 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil Sumbar dan Jambi DJP, Slamet Bagio di Padang, Senin.

Slamet menjelaskan penerimaan pajak pada periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan positif dengan lima sektor yang mempengaruhinya.

Pertama, sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.

Kedua, lanjut dia, sektor administrasi pemerintah tumbuh positif dampak dari perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Kemudian, sektor perdagangan terkontraksi akibat adanya pergeseran pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak berulang.

Keempat, lanjut Slamet, penerimaan pajak pada periode Januari hingga Agustus dipengaruhi sektor aktivitas keuangan yang tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh 21 dan PPh Badan tahunan.

Terakhir, sektor pengangkutan dan pergudangan mengalami penurunan setoran PPN atas rekanan pemungut non bendahara dan kenaikan restitusi, ujarnya.

Secara umum Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar periode Januari-Agustus 2023 tumbuh sebesar 10,77 persen.

Realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus di Ranah Minang yakni sebesar Rp3,56 triliun atau 62,83 persen dari target Rp5,67 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,77 persen dari capaian penerimaan pajak sampai dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp3,21 triliun.

Atas capaian dan realisasi pajak tersebut, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.