Pelantikan Pj Wali Kota Sawahlunto dipercepat

id Pj sawahlunto, mahyeldi

Pelantikan Pj Wali Kota Sawahlunto dipercepat

Gubernur Sumbar Mahyeldi memasangkan "benggo" Pj Wali Kota Sawahlunto dalam prosesi pelantikan, Kamis (21/9) malam. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Zefnihan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto dipercepat dari jadwal semula untuk mengakomodasi pembahasan APBD Perubahan Kota Sawahlunto tahun 2023 agar tepat waktu.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di Padang, Kamis malam mengatakan rencananya pelantikan Pj Wali Kota Sawahlunto akan disamakan dengan waktu pelantikan Pj Wali Kota Payakumbuh pada 23 September 2023.

Namun karena pembahasan APBD P Kota Sawahlunto tahun 2023 harus dibahas secepatnya, maka pelantikan Pj Wali Kota Sawahlunto dimajukan menjadi Kamis (21/9).

Meski demikian ia mengatakan pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan karena masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto periode 2018-2023, Deri Asta-Zohirin Sayuti sudah berakhir pada 17 September 2023.

Sejak masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berakhir, untuk sementara Sawahlunto dipimpin oleh Plh Wali Kota yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

Dalam pelantikan tersebut Gubernur mengingatkan tugas Pj Wali Kota untuk menjalankan roda pemerintahan dan menjaga netralitas ASN saat pelaksanaan Pilkada.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan rencana pelantikan Pj Wali Kota Sawahlunto dan Pj Wali Kota Payakumbuh secara bersamaan pada 23 September 2023 adalah untuk efisiensi karena waktu habis masa jabatan dua kepala daerah berdekatan.

Tetapi karena ada alasan mendesak terkait pembahasan APBD P Kota Sawahlunto 2023, maka Pemprov Sumbar memfasilitasi untuk pelantikan Pj Wali Kota.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Zefnihan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto.

Pelantikan itu sesuai SK Mendagri No 100.2.1.3-3739 tahun 2023 tentang Penetapan Pj Wali Kota Sawahlunto yang akan menjabat hingga 17 September 2024.

Pelantikan tersebut dilakukan setelah melewati sejumlah mekanisme sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Wali Kota.*