Sawahlunto (ANTARA) - Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di kota itu dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, di Sawahlunto, Selasa menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami sampaikan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa, sekaligus mengingatkan perpanjangan masa jabatan ini berarti sekaligus perpanjangan tugas dan amanah melayani masyarakat. Jadi jangan hanya fokus pada lamanya jabatan, tapi tolong fokus juga pada kinerja," kata dia.
Ia mengingatkan supaya jajaran Kepala Desa sebagai pemerintah terdepan yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat agar lebih peka dalam memandang potensi maupun kerawanan yang terdapat di desa masing-masing.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPMDPPA) Kota Sawahlunto Efriyanto menyampaikan Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yakni sebanyak 27 orang.
"Jadi seluruh Kepala Desa di Sawahlunto telah kita kukuhkan tadi, namun dengan sisa masa jabatan yang berbeda-beda sesuai waktu pelantikan mereka. Sehingga masa akhir jabatan mereka bervariasi dari 2027, 2029 dan 2031," ujar dia merinci.