Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di daerah itu oleh tersangka HM (20) terhadap korban Azman Doni (35) karena kesal sering dipermalukan atau dibully.
"Rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa tindak pidana pembunuhan, sekaligus mencocokkan dengan keterangan tersangka HM dan tiga saksi yang berada di lokasi kejadian," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Suardi di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya pada rekonstruksi itu pelaku memerankan 22 adegan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 22 Juni 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di depan pencucian milik Ajai, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Di konstruksi itu saat bertemu dengan korban di lokasi pembunuhan pelaku meluapkan amarahnya.
Awalnya antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. HM kemudian mengambil sangkur dari dalam tas miliknya dan menusuk perut korban dua kali.
HM kemudian melayangkan pukulan dua kali ke kepala korban yang sudah terjatuh bersimbah darah.
Tak berselang lama, pelaku diamankan oleh warga sekitar. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina, Simpang Empat.
Ia menyebutkan proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani oleh penyidik unit Tipidum Polres Pasaman Barat.
"Rekonstruksi untuk melihat kronologis kejadian secara jelas seperti apa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk korban diperankan oleh anggota Polri," sebutnya.
Dari reka adegan ini, katanya, akan mempermudah penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus ini.
Ia mengungkapkan kasus pembunuhan itu terjadi hanya karena hal sepele. Pelaku merasa kesal dan marah kerana korban Amzan Doni sering mempermalukan pelaku.
"Nantinya hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti yang ditunjuk Kajari Pasaman Barat dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di pengadilan Negeri Pasaman Barat," jelasnya.***2***
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Peduli, Bupati Sabar AS Antarkan Bantuan Ke Agam dan Tanah Datar
Minggu, 19 Mei 2024 5:13 Wib
Produksi padi Januari-April 2024 di Pasaman Barat 40.819 ton
Sabtu, 18 Mei 2024 20:14 Wib
"Sinergi kolaborasi untuk negeri", IDI Pasbar dekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat Kinali
Sabtu, 18 Mei 2024 19:36 Wib
KPU Pasaman Barat tekankan netralitas PPK saat Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 17:24 Wib
Pemkab Pasaman Barat sosialisasikan rehabilitasi rumah terdampak gempa
Sabtu, 18 Mei 2024 17:11 Wib
Pramuka Peduli, Kwarcab 0308 Pasaman salurkan 200 paket sembako
Sabtu, 18 Mei 2024 4:48 Wib
Pemkab Pasaman kembali raih Opini WTP ke-11 kali Berturut-turut
Jumat, 17 Mei 2024 22:35 Wib
34 orang calon anggota panwaslu kecamatan di Pasaman Barat ikuti tes wawancara
Jumat, 17 Mei 2024 17:16 Wib