Polres Pasaman Barat gelar rekonstruksi pembunuhan

id Polres Pasaman Barat,berita pasbar,berita sumbar,pembunuhan pasbar

Polres Pasaman Barat gelar rekonstruksi pembunuhan

Polres Pasaman Barat saat menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di daerah itu, Selasa (18/7/2023). Antara-HO-Polres Pasbar).

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di daerah itu oleh tersangka HM (20) terhadap korban Azman Doni (35) karena kesal sering dipermalukan atau dibully.

"Rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa tindak pidana pembunuhan, sekaligus mencocokkan dengan keterangan tersangka HM dan tiga saksi yang berada di lokasi kejadian," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Suardi di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya pada rekonstruksi itu pelaku memerankan 22 adegan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 22 Juni 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di depan pencucian milik Ajai, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Di konstruksi itu saat bertemu dengan korban di lokasi pembunuhan pelaku meluapkan amarahnya.

Awalnya antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. HM kemudian mengambil sangkur dari dalam tas miliknya dan menusuk perut korban dua kali.

HM kemudian melayangkan pukulan dua kali ke kepala korban yang sudah terjatuh bersimbah darah.

Tak berselang lama, pelaku diamankan oleh warga sekitar. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina, Simpang Empat.

Ia menyebutkan proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani oleh penyidik unit Tipidum Polres Pasaman Barat.

"Rekonstruksi untuk melihat kronologis kejadian secara jelas seperti apa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk korban diperankan oleh anggota Polri," sebutnya.

Dari reka adegan ini, katanya, akan mempermudah penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus ini.

Ia mengungkapkan kasus pembunuhan itu terjadi hanya karena hal sepele. Pelaku merasa kesal dan marah kerana korban Amzan Doni sering mempermalukan pelaku.

"Nantinya hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti yang ditunjuk Kajari Pasaman Barat dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di pengadilan Negeri Pasaman Barat," jelasnya.***2***