Legislator harap penegakan hukum tidak abaikan kearifan lokal di Sumbar

id DPRD Sumbar, kearifan lokal

Legislator harap penegakan hukum tidak abaikan kearifan lokal di Sumbar

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Maigus Nasir (kiri). ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar.

Padang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Maigus Nasir berharap penegakan hukum di provinsi tersebut tidak mengesampingkan atau mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal yakni "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

"Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum. Namun, di Sumbar juga ada hukum adat yang tidak bisa dikesampingkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Maigus Nasir usai menghadiri ramah tamah dalam rangka purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Amril.

Maigus menegaskan hukum adat di provinsi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Dalam undang-undang itu dijelaskan dan ditegaskan bahwa ciri khas Provinsi Sumbar ialah ABS-SBK.

Oleh karena itu, ia berharap setelah Kepala PT Padang Amril purnabakti, penggantinya bisa lebih baik dalam hal penegakan hukum, serta tidak mengesampingkan kearifan lokal yang ada di Ranah Minang tersebut.

"Jadi, ada hukum positif dan hukum adat yang bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan," katanya.

Pada kesempatan itu, DPRD Sumbar juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Amril selama bertugas sebagai Kepala PT Padang. Apalagi, Amril merupakan sosok ninik mamak (pemuka adat) dan birokrat yang sering menyumbangkan gagasan untuk optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir tertinggi seorang hakim pada tingkat judex factie. Sebab, tidak semua hakim tinggi berkesempatan untuk menduduki jabatan tersebut.

Terlebih lagi jumlah pengadilan tinggi di Indonesia terbatas yakni 30 pengadilan, dan hanya hakim tinggi yang dinilai mampu serta memiliki pengalaman memimpin lembaga peradilan untuk menduduki jabatan tersebut.