Komnas HAM punya wewenang sampaikan pandangan kasus Haris-Fatia
Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pandangan HAM dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Komnas HAM sudah mengirimkan surat untuk memberikan pandangan hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Atnike mengatakan surat terkait pandangan HAM tersebut telah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan masih menunggu balasan dari lembaga peradilan tersebut.
Pandangan HAM tersebut dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang pada intinya menyebutkan bahwa lembaga itu berhak memberikan pandangan HAM dalam persoalan-persoalan terkait HAM yang sedang disidangkan.
Perlu ditegaskan, ujar dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hal itu disebut dengan pandangan HAM bukan amicus curiae.
Atnike yang berlatar belakang aktivis perempuan tersebut menjelaskan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui langkah yang ditawarkan Komnas HAM, maka lembaga HAM itu akan menyampaikan sejumlah poin-poin pokok.
"Jadi, kita membutuhkan persetujuan dari hakim agar Komnas HAM bisa hadir secara langsung dan memaparkan pandangannya," jelas dia.
Terkait poin-poin yang akan disampaikan, Atnike tidak memberikan bocorannya sebab pihaknya masih menunggu persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM punya wewenang sampaikan pandangan kasus Haris-Fatia
"Komnas HAM sudah mengirimkan surat untuk memberikan pandangan hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Atnike mengatakan surat terkait pandangan HAM tersebut telah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan masih menunggu balasan dari lembaga peradilan tersebut.
Pandangan HAM tersebut dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang pada intinya menyebutkan bahwa lembaga itu berhak memberikan pandangan HAM dalam persoalan-persoalan terkait HAM yang sedang disidangkan.
Perlu ditegaskan, ujar dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hal itu disebut dengan pandangan HAM bukan amicus curiae.
Atnike yang berlatar belakang aktivis perempuan tersebut menjelaskan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui langkah yang ditawarkan Komnas HAM, maka lembaga HAM itu akan menyampaikan sejumlah poin-poin pokok.
"Jadi, kita membutuhkan persetujuan dari hakim agar Komnas HAM bisa hadir secara langsung dan memaparkan pandangannya," jelas dia.
Terkait poin-poin yang akan disampaikan, Atnike tidak memberikan bocorannya sebab pihaknya masih menunggu persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM punya wewenang sampaikan pandangan kasus Haris-Fatia