Padang (ANTARA) - Satpol PP Padang, Sumatera Barat menjaring 18 orang pada razia asusila yang dilakukan d sejumlah penginapan di kota setempat pada Selasa dinihari
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Mursalim di Padang, Selasa mengatakan total ada 18 orang berhasil dijaring petugas dalam razia tersebut yang terdiri dari 10 orang perempuan dan delapan laki-laki.
Ia mengatakan ketika diciduk petugas di pintu kamar, mereka ini tidak dapat memperlihatkan dokumen pernikahan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan di Mako Satpol PP Padang.
Diduga pasangan ilegal 18 orang pengunjung penginapan berdasarkan laporan masyarakat itu, pelakunya langsung diamankan.
Ia mengatakan Satpol PP Kota Padang beri peringatan tegas kepada sejumlah pelaku usaha penginapan yang melanggar dan membiarkan pasangan tanpa surat nikah menginap di tempat usaha mereka.
Ia menyebutkan 18 orang itu dijaring dari sejumlah tempat yang dikunjungi, seperti penginapan yang berada di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto ada pasangan, kemudian satu pasang terjaring di penginapan Jalan Utama Inanta.
Satu pasangan juga terjaring di penginapan di Jalan S.Parman, Kecamatan Padang Utara dan Jalan Batang Arau ada seorang pria dan wanita yang menginap di kamar itu, lalu tiga pasangan dan satu orang wanita lagi di penginapan Jalan Batang Arau sehingga total ada 18 orang.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, dengan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar mencabut izin usaha dari tempat tersebut, serta terhadap pasangan ilegal yang telah diamankan tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.
"Pelaku usaha ini masih nakal maka perlu dilakukan penindakan, sementara mereka yang terjaring jika ada yang terbukti Pekerja Seks Komersil, kita akan lakukan pembinaan bersama pihak Dinas Sosial" kata dia.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar serahkan bantuan ayam KUB di Pasaman Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib