Salam Bang Napi inovasi Dinas Dukcapil Pessel untuk pastikan hak suara warga binaan tersalurkan

id Sumbar,Dinas Dukcapil Pessel,berita pessel,berita sumbar

Salam Bang Napi inovasi Dinas Dukcapil Pessel untuk pastikan hak suara warga binaan tersalurkan

Dinas Dukcapil Pessel Pastikan Hak Suara Warga Binaan Tersalurkan Melalui Inovasi Salam Bang Napi

Painan (ANTARA) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pastikan semua warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan, akan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Karena warga binaan juga memiliki hak untuk menyalurkan suara pada Pemilu 2024 mendatang, sehingga kita dari Dinas Dukcapil Pessel melakukan kerjasama dengan Rutan Kelas IIB Painan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di Rutan tersebut," ujar Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman, Senin (3/4) di Painan.

Dijelaskannya bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara Rutan Kelas IIB Painan dengan Dinas Dukcapil itu merupakan inovasi Sistem Administrasi Layanan Masyarakat Bagi Penduduk Warga Binaan yang disingkat dengan Salam Bang Napi.

Inovasi itu adalah dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu juga membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjawab kekuatiran agar tidak ada masyarakat yang tidak tersalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 di daerah itu.

Perjanjian Kerjasama tentang pemutakhiran data pemilih, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi tahanan dan narapidana di Rutan Kelas IIB Painan itu, dilakukan pada 1 Februari 2023 lalu dengan Nomor: W3.PAS.21.UM.01.02.41 Tahun 2023 dan Nomor: 470/109/DKS-PS/2023.

"Melalui kerja sama ini maka Dinas Dukcapil melalui petugas dapat melakukan pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan narapidana, serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di Rutan tersebut," ungkapnya.

Dijelaskan lagi bahwa melalui kerja sama itu, sehingga bagi tahanan yang sudah bebas segera pula diterbitkan surat keterangan pindah sesuai dengan daerah tujuan yang tentunya dengan melampirkan surat keterangan bebas yang telah disahkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Untuk memaksimalkan pelayanan, kita juga melakukan jemput bola perekaman biometrik NIK elektronik kepada tahanan dan narapidana yang tentunya terlebih dahulu berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pihak Rutan," jelasnya.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, ketika dihubungi Senin (3/4) mengakui bahwa akurasi data penduduk dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang membutuhkan kerja sama yang baik dengan Dinas Dukcapil.

"Akurasi data ini juga kami butuhkan dari warga binaan yang mendiami Rutan Kelas IIB Painan. Sebab KPU juga memiliki Tempat Pemilihan Suara (TPS) khusus nantinya di Rutan tersebut. Dengan terdatanya secara akurat jumlah warga binaan itu, sehingga kita dapat pula memastikan berapa jumlah hak pilih di Rutan Kelas IIB Painan itu pada Pemilu 2024 nanti," timpalnya.