Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sepanjang Januari-Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing (WNA) yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Silmy.
Dia membantah bahwa Imigrasi "tutup mata" dengan keberadaan WNA yang bermasalah di Indonesia. Dia terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang membuat masalah di Indonesia.
"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," tegasnya.
Tak hanya itu, Silmy pun mengaku ikut turun langsung mendampingi petugas dalam proses penegakan hukum terhadap WNA yang nakal. Silmy tampak hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.
Dalam beberapa kesempatan, Ditjen Imigrasi juga menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia.
Hal itu untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," ujar Silmy Karim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Imigrasi deportasi 620 WNA bermasalah di Indonesia
Berita Terkait
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Imigrasi Agam kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar pelayanan paspor di Istana Pagaruyung
Jumat, 19 April 2024 20:09 Wib
Tim Pora Sumbar waspadai pergerakan pengungsi Rohingya
Selasa, 5 Maret 2024 17:29 Wib
Imigrasi Agam masifkan sosialisasi di Limapuluh Kota dan Bukittinggi
Selasa, 5 Maret 2024 10:50 Wib
Imigrasi Agam tingkatkan kerjasama layanan dengan Pemkab Pasaman Barat
Sabtu, 2 Maret 2024 12:48 Wib
Imigrasi Agam gelar operasi gabungan Timpora pada 39 WNA di Tanah Datar
Jumat, 1 Maret 2024 11:00 Wib
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar pimpin rapat Tim Pora di Dharmasraya, bahas strategi pengawasan orang asing
Kamis, 29 Februari 2024 20:27 Wib
Imigrasi Padang tandatangani komitmen bersama Zona Integritas WBBM
Rabu, 28 Februari 2024 19:04 Wib