Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Agam yang memiliki delapan daerah kerja kabupaten kota di Sumatera Barat memasifkan sosialisasi dan pengawasan layanan keimigrasian yang kali ini dipusatkan di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Bukittinggi.
"Di Limapuluh Kota kami gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat. Sementara di Bukittinggi digiatkan upaya pencegahan pekerja migran non prosedural ," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, Selasa.
Ia menyebut dua kegiatan itu dilangsungkan sejak Senin (04/03) hingga Selasa dengan menyertakan pihak terkait yang diharapkan memberikan fungsi pengawasan warga asing dan pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.
"Di Limapuluh Kota diadakan diskusi serta sharing atau berbagi data informasi aktual mengenai keberadaan serta aktivitas orang asing. Salah satunya WNA di Taram yang memiliki permasalahan pengajuan kewarganegaraan pending isu sejak 2022," kata Budiman.
Di Bukittinggi, Imigrasi Agam memberikan pemahaman kepada kalangan pelajar dan pendidik serta pemerintah daerah setempat sebagai upaya pencegahan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Korban TPPO menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional. Salah satu terjadinya diawali melalui pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai dengan ketentuan atau disebut Non Prosedural," kata Budiman.
Kasubsi Dokumen Perjalanan Imigrasi Agam, Mustakim menambahkan penegasan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang menyangkut harga diri bangsa, Imigrasi memiliki peran untuk mengantisipasi dengan salah satunya pengetahuan pemetaan identitas atau profiling kepada pemohon paspor.
"Pelaku TPPO bisa saja berasal dari oknum aparat pemerintah yang merekomendasikan atau oknum perusahaan perekrut TKI. Sesuai prosedural mereka harus berusia 18 tahun minimal memiliki kompetensi dan disertai dokumen lengkap," kata Mustakim.
Menurutnya Imigrasi bisa melakukan tindakan pencegahan seperti penundaan penerbitan dokumen perjalanan atau paspor, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan darat, laut dan udara.
"Terkadang warga tidak mengetahui bahwa mereka adalah korban TPPO, pencegahan TPPO bisa dilakukan dengan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dalam hal penggunaan paspor yang ditegaskan menjadi tanggung jawab pemegangnya," pungkasnya.
Sebanyak 57 Kantor Imigrasi di Indonesia diketahui telah memberikan penundaan pemberian paspor dugaan TPPO dengan jumlah mencapai 2.798 selama 2023.
Angka itu meningkat dibanding tiga tahun sebelumnya yaitu sebanyak 579 di 2022, 305 di 2021 dan 1.670 penolakan di 2020.