Bawaslu Agam bekali Parpol tentang tata cara penyelesaian sengketa jelang Pemilu

id bawaslu agam,sengketa pemilu,pemilu 2024

Bawaslu Agam bekali Parpol tentang tata cara penyelesaian sengketa jelang Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Eri Efendi sedang memberikan kata sambutan. (ANTARA/HO- Bawaslu Agam)

Lubukbasung,  (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membekali partai politik tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu serentak 2024 di Lubuk Basung, Selasa (21/3).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Eri Efendi di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pembekalan itu berupa Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

"Pembekalan itu dalam bentuk sosialisasi bagi utusan seluruh partai politik peserta Pemilu," katanya.

Ia mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan agar peserta Pemilu paham terhadap hak mereka untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

Sekaligus memahami tata cara permohonan sengketa selama tahapan Pemilu tersebut.

“Kenali posisi kita. Kenali apa yang bisa kita perjuangkan selama proses penyelenggaraan Pemilu berlangsung. Jika terdapat hal-hal yang dirasa tidak sesuai, maka partai politik sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan sengketa disertai bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan," katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu memiliki alat atau instrumen dalam menyelesaikan sengketa dan ini yang bakal dibahas pada sosialisasi tersebut.

Narasumber pada sosialisasi itu berasal dari akademisi hukum dan Komisioner Bawaslu Sumbar.

Bawaslu juga mengundang KPU Agam selaku penyelenggara Pemilu dan Panwaslu Kecamatan agar semua unsur memiliki ilmu terkait alur, prosedur, dan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Komisioner Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti menambahkan aturan ini berubah rubah, jadi harus cepat tanggap mempelajarinya dan memahami perubahan-perubahan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.

"Mari kita sama-sama memahami posisi kita dalam sengketa proses, baik itu pemohon yang merasa dirugikan atau termohon yang menjadi subjek sengketa," tambahnya.