Pemilu kian dekat, Pemkab Pasaman Barat kejar target pemutakhiran dokumen kependudukan nagari pemekaran

id nagari pemekaran,pemutakhiran dokumen kependudukan,pasaman barat

Pemilu kian dekat, Pemkab Pasaman Barat kejar target pemutakhiran dokumen kependudukan nagari pemekaran

Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pasaman Barat saat membagikan kartu keluarga warga nagari pemekaran dalam pemutakhiran dokumen kependudukan. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus memacu pemutakhiran 84.302 dokumen kependudukan nagari atau desa pemekaran di daerah itu.

"Hingga saat ini sudah 31.529 dokumen kepala keluarga dimutakhirkan. Kita akan terus memacunya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan pemutakhiran dokumen kependudukan itu harus segera dilakukan untuk penerbitan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Administrator Data Base Kependudukan Ahli Muda Substansi PPDK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Nurmanto menyampaikan pemutakhiran data penduduk itu dibantu oleh 71 nagari pemekaran dengan mengirim dua stafnya ke kantor selama 5 hari untuk 6 nagari pemekaran.

Kegiatan itu akan berlangsung dari 2 Februari 2023 sampai 16 Juni 2023.

Sedangkan untuk kebutuhan KTP bagi warga yang memiliki smartphone dapat menggunakan identitas kependudukan digital (IKD).

Dengan aplikasi tersebut warga bisa memiliki KTP atau KK dan beberapa dokumen lain seperti BPJS Kesehatan, NPWP dan lainnya secara digital.

"Kita berharap data kependudukan di Pasaman Barat semakin valid berkat kerja sama ini," harapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra mengatakan sehubungan telah selesai proses pemindahan data penduduk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri ke nagari pemekaran, maka sebanyak 84.302 kartu keluarga akan mengalami perubahan.

Untuk itu nagari pemekaran membantu dalam pencetakan kartu keluarga yang nanti akan dibagikan kepada masyarakatnya.

Sebab, katanya data kependudukan ini sangat penting artinya bagi masyarakat apa lagi akan memasuki dan menyongsong Pemilu 2024.

"Memiliki dokumen kependudukan (KK dan KTP) merupakan salah satu syarat wajib bagi seseorang bisa menjadi calon peserta Pemilu," ujarnya.

Selain itu Pemkab Pasaman Barat juga telah meresmikan program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan memiliki KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran administrasi.

"Siapkan KK dan KTP, jika ada masyarakat yang belum memiliki dua hal ini, kepada wali nagari diharapkan bisa membantu pengurusannya. Tidak ada masyarakat yang sakit yang tidak berobat, karena berobat gratis ini adalah program pemerintah," tegasnya.