Padang, (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap seorang terpidana perkara korupsi atas nama Dona Sari Dewi di Pasar Ambacang, Pauh, Kota Padang pada Selasa (7/3).
Terpidana yang terjerat kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.
"Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang sejak sembilan bulan yang lalu, hari ini dilakukan penangkapan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Padang usai melakukan penangkapan, didampingi oleh Kepala Kejari Padang M Fatria, Kepala Seksi Intelijen Afliandi, dan lainnya.
Ia mengatakan sejak perkara diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi, pihaknya telah mulai memantau keberadaan Dona Dari Dewi yang berjenis kelamin perempuan untuk dieksekusi.
"Namun informasi yang kami dapatkan saat itu yang bersangkutan sering berpindah-pindah, hari ini setelah lokasinya dipastikan maka kami melakukan penangkapan," jelasnya.
Mustaqpirin menjelaskan setelah terpidana ditangkap ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, lalu dibawa ke Kejari Padang.
"Dari Kejari Padang yang bersangkutan kemudian dibawa ke LPP Anak Air Padang untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan dari MA," katanya.
Untuk diketahui Dona Sari Dewi merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Pada tingkat Pengadilan Negeri ia divonis bebas oleh majelis hakim, kemudian jaksa mengajukan Kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI.
MA dalam putusannya kemudian menyatakan Dona Sari Dewi bersalah, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta.
Kajari Padang M Fatria menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi.
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib