Tim Tabur kejaksaan tangkap buronan korupsi di Padang

id kejati sumbar,buronan korupsi,kasus koperasi jasa keuangan syariah,padang

Tim Tabur kejaksaan tangkap buronan korupsi di Padang

Asisten Kejati Sumbar Mustaqpirin menggelar jumpa pers di Kejari Padang usai menangkap terpidana Dona Sari Dewi di Padang, Selasa (7/3). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap seorang terpidana perkara korupsi atas nama Dona Sari Dewi di Pasar Ambacang, Pauh, Kota Padang pada Selasa (7/3).

Terpidana yang terjerat kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

"Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang sejak sembilan bulan yang lalu, hari ini dilakukan penangkapan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Padang usai melakukan penangkapan, didampingi oleh Kepala Kejari Padang M Fatria, Kepala Seksi Intelijen Afliandi, dan lainnya.

Ia mengatakan sejak perkara diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi, pihaknya telah mulai memantau keberadaan Dona Dari Dewi yang berjenis kelamin perempuan untuk dieksekusi.

"Namun informasi yang kami dapatkan saat itu yang bersangkutan sering berpindah-pindah, hari ini setelah lokasinya dipastikan maka kami melakukan penangkapan," jelasnya.

Mustaqpirin menjelaskan setelah terpidana ditangkap ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, lalu dibawa ke Kejari Padang.

"Dari Kejari Padang yang bersangkutan kemudian dibawa ke LPP Anak Air Padang untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan dari MA," katanya.

Untuk diketahui Dona Sari Dewi merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Pada tingkat Pengadilan Negeri ia divonis bebas oleh majelis hakim, kemudian jaksa mengajukan Kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI.

MA dalam putusannya kemudian menyatakan Dona Sari Dewi bersalah, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta.

Kajari Padang M Fatria menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi.