Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis.
Mengacu pada undang-undang tersebut, katanya. JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.
Kemudian, papar dia, jika ada masyarakat yang mempertanyakan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki aturan yang jelas.
"Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," ujar dia.
Kejagung, kata dia, melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Dituntut 12 tahun penjara, ini yang memberatkan Bharada E
Baca juga: Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Kemudian dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa, Kejagung sejatinya memiliki parameter. Hanya saja, Jampidum enggan menyebutkan parameter yang dimaksud.
Kejagung melihat secara jelas peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.
terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut padang dalam melihat suatu masalah.
"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," ujar dia.
Yang perlu diingat, ujar dia, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.
Baca juga: Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Baca juga: Majelis hakim tolak nota keberatan Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan perintangan keadilan
Ia berharap dalam perjalanan kasus itu tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik apalagi ikut mengadili kasus tersebut.
"Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.
Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung minta masyarakat hormati tuntutan JPU terhadap terdakwa
Berita Terkait
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 9:15 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Jasa Raharja-Kejagung diskusi risiko penyimpangan dana pertanggungan korban kecelakaan
Jumat, 29 Maret 2024 14:24 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Menkeu laporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung
Senin, 18 Maret 2024 12:33 Wib
Mantan Ketua Komjak turut tanggapi kasus eks Dirut Garuda
Jumat, 20 Oktober 2023 19:42 Wib