Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan seorang pemuda berinisial R (26) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Setelah ditangkap pada Rabu (16/11), saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang dijerat dengan pidana melanggar pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan, proses hukumnya terus dilakukan oleh penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang," jelasnya.
Dedy mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak apapun jenis dan bentuknya.
Korban dalam kasus tersebut adalah perempuan yang masih berusia 12 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD).
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika korban menangis dan mengeluhkan sakit kepada kakaknya.
Keluarga yang curiga akhirnya menanyai apa yang terjadi, lalu korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami tindakan rudapaksa oleh R.
Perbuatan lucah itu diketahui telah dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di sebuah rumah kawasan Kecamatan Koto Tangah, kota setempat.
Pihak keluarga yang korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Padang dengan nomor: LP / 120 / B / III / 2021 / SPKT UNIT III.
Berbekal laporan dari pihak korban, pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah memastikan identitas serta keberadaan R maka Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melakukan penangkapan pada Rabu (18/11).
Berita Terkait
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Padang Panjang Terbaik II kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 30 April 2024 17:05 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
Pada 2024 BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib