Padang (ANTARA) - Berkendala di atas trotoar merupakan suatu pelanggaran hukum, kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D dihadapan 100-an siswa SMAN 10 Padang.
Hal ini disampaikannya, Selasa, saat memberi materi tentang hukum tawuran, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan hukum kebersihan pada gelaran Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 4 di SMAN 10 Padang.
PGtS seri ke 4 yang diikuti oleh 110 orang peserta itu berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan kritis tentang perkembangan dan penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang diajukan siswa peserta PGtS adalah tentang praktik penegakan hukum di Indonesia yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
Dalam paparannya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan bahwa persepsi masyarakat tentang penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas ada benarnya.
Namun, apapun alasannya, persepsi itu harus diubah. Penegakan hukum harus tidak diskriminatif: tajam ke bawah dan tajam juga ke atas.
Miko berharap, generasi muda yang sekarang duduk di bangku sekolah akan menjadi pionir dalam terwujudnya penegakan hukum di masa yang akan datang.
Dalam paparannya bidang hukum lalu lintas, Miko Kamal yang merupakan doktor hukum alumni Macquarie University Sydney Australia itu menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap pejalan kaki yang menggunakan trotoar.
Ia mengatakan, pengendara kendaraan yang berkendara di atas trotoar diancam hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi hukum, Miko berpesan agak anak-anak jangan sekali-kali berkendara di atas trotoar.
PGtS seri ke 4 dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Hendrayadi, MPd.I mewakili Kepala Sekolah M. Isya, MPd.
Dalam sambutannya, Hendrayadi mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim PGtS Peradi Padang. Ia berharap, kehadiran tim PGtS Peradi dapat merangsang kesadaran para siswa untuk selalu taat hukum.
Selain itu, Hendrayadi juga mengharapkan siswa yang hadir akan menjadi kader sadar hukum yang menjadi agen perubahan dalam bidang hukum di tengah teman-temannya.
PGtS seri ke 4 yang dimoderatori oleh Erpina, S.H. tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus DPC Peradi Padang, yaitu Fitriadi Ibrahim, Rezki Februari, Yudhi, Newton Nusantara, Danil Mulia, Mitra, Suci, Susan dan Wendy. *
Berita Terkait
Miko Kamal ambil formulir calon Wali Kota Padang Partai Demokrat
Selasa, 23 April 2024 22:00 Wib
MKC menerima 183 laporan gangguan fasiltas umum di Padang
Selasa, 26 Desember 2023 8:46 Wib
Miko Kamal raih penghargaan achievement motivation person 2023 dari KI Sumbar
Jumat, 22 Desember 2023 16:44 Wib
Guru menghukum murid untuk mendidik tidak bisa di hukum
Senin, 11 September 2023 21:48 Wib
Peradi kenalkan wawasan hukum pada anak sekolah di Kota Padang
Selasa, 18 Juli 2023 8:17 Wib
Miko Kamal Center: Sekolah harus jelaskan siswa tidak diterima PPDB
Minggu, 16 Juli 2023 5:31 Wib
Miko Kamal: Seharusnya Penyelenggara Layanan Publik Malu Kepada Rakyat
Rabu, 5 Juli 2023 20:00 Wib
Miko Kamal: Penegak hukum mesti jadi tauladan karena masyarakat makin kritis
Sabtu, 20 Mei 2023 7:19 Wib