Simpan sabu-sabu siap edar, seorang residivis dibekuk polisi di rumahnya

id sabu-sabu,bahaya narkoba,polres agam

Simpan sabu-sabu siap edar, seorang residivis dibekuk polisi di rumahnya

Ilustrasi.

​​​​​​​Lubukbasung,  (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap OY (46), residivis penyalahgunaan narkotika menyimpan sembilan paket sabu-sabu di rumahnya di Batu Gadang, Jorong Pasar Balai Salasa, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubukbasung, Senin (24/10) sekitar pukul 16.15 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Res Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Selasa, mengatakan residivis itu ditangkap sedang berada di rumahnya. Tak ada perlawanan saat penangkapa.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu siap edar di dalam rumahnya.

Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dengan didampingi para saksi di tempat kejadian perkara, petugas melakukan pemeriksaan badan dan rumah tersangka.

Petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 0,7 gram yang disimpan di dalam kotak kardus di dalam rumahnya.

Setelah itu, uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp300 ribu, satu set bong antik (milenial) lengkap dan satu unit telpon genggam.

Setelah barang bukti tersebut ditemukan, petugas menanyakan kepada tersangka dan ia mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)