Kemenkumham Sumbar dorong kemajuan UMK lewat Perseroan Perorangan

id Kemenkumham Sumbar,Yasaonna H Laoly.,UMK sumbar

Kemenkumham Sumbar dorong kemajuan UMK lewat Perseroan Perorangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di provinsi setempat dengan mendirikan usaha berbadan hukum berupa Perseroan Perorangan.

Pihak Kemenkumham Sumbar mencatat per 1 Juli hingga 15 Agustus 2022 setidaknya ada 85 usaha yang telah bertransformasi menjadi Perseroan Perorangan di provinsi setempat.

"Langkah ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional lewat pemajuan dunia UMK," kata Kepala Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, usai upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika di Padang, Jumat.

Ia mengatakan dalam melakukan pendaftaran pelaku usaha cukup membayar uang Rp50 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik tanpa perlu membuat akta notaris.

"Pendaftaran pun bisa dilakukan dimana dan kapan saja, karena sudah menggunakan aplikasi digital milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yaitu laman ahu.go.id," jelasnya.

Andika mengatakan saat ini pihaknya terus memantau progres dari 85 usaha yang telah berbadan hukum di provinsi setempat, dan memberikan konsultasi jika ada yang diperlukan.

Ia mengatakan banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat khususnya pelaku UMK ketika memiliki usaha berbadan hukum berupa Persero Perorangan.

Seperti berpeluang mendirikan PT berbadan hukum yang setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lain, sehingga bisa ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum.

"Setelah terdaftar sebagai usaha berbadan hukum maka pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat yang bisa menjadi agunan, tentu ini akan memperluas akses modal," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkumham Sumbar juga terus mengajak para pelaku UMK agar mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan.

Untuk diketahui Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan tersebut pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar meyakini kemajuan di sektor UMK akan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, terlebih mengingat potensi UMKM yang dimiliki oleh provinsi setempat.

Andika mengatakan sosialisasi terkait Perseroan Perseorangan akan terus dilakukan secara lebih luas demi mendorong kemajuan UMK sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM RI Yasaonna H Laoly.