Pengadilan tolak eksepsi terdakwa korupsi dana hibah KONI Padang

id korupsi dana hibah KONI Padang,Berita sumbar,Berita padang,Koni padang

Pengadilan tolak eksepsi terdakwa korupsi dana hibah KONI Padang

Sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, pada Senin (25/7). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam perkara itu adalah mantan Ketua KONI Padang Agussuardi, dan mantan Bendahara II atas nama Nazarudin.

"Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, dan melanjutkan sidang atas perkara," kata hakim ketua Juandra beranggotakan Dadi Suryadi, dan Hendri Joni dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Padang, Senin.

Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut, maka sidang atas perkara yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp3,1 miliar akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Majelis hakim berpendapat eksepsi terdakwa telah masuk ke pokok perkara, dan keberatan terdakwa yang menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas juga tidak dapat diterima.

Pada tempat terpisah, Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan pihaknya segera menyiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya pada 1 Agustus 2022.

"Kami menyambut baik putusan dari majelis hakim, karena dengan ditolaknya kasasi berarti dakwaan kami diterima. Selanjutnya JPU akan menyiapkan saksi-saksi," jelasnya.

Sebenarnya dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Nazaruddin, dan Davidson. Hanya saja Davidson tidak mengajukan eksepsi dalam sidang sebelumnya.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, perkara itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa ada dana Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.