Kejari Pasaman Barat ingatkan wali nagari jangan selewengkan dana

id Ingatkan wali nagari jangam selewengkan dana

Kejari Pasaman Barat ingatkan wali nagari jangan selewengkan dana

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengingatkan agar para wali nagari atau kepala desa di daerah itu agar tidak selewengkan dana nagari. (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan para wali nagari atau kepala desa di daerah itu agar dalam pengelolaan dana nagari dilakukan sesuai aturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat.

"Baik bagi wali nagari definitif maupun yang ditunjuk sebagai penjabat dari aparatur sipil negara (ASN) jangan coba-coba selewengkan dana nagari. Kita tidak pandang bulu dalam hal penyimpangan," tegas Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan dana nagari yang dikelola itu harus maksimal untuk kepentingan pembangunan nagari atau kepentingan masyarakat nagari.

"Jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan dana nagari," katanya.

Pihaknya juga membuka ruang untuk berdiskusi dan melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana nagari agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Ada 90 nagari di Pasaman Barat saat ini. Hati-hati mengelola dana nagari. Jangan gunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Menurutnya peringatan itu perlu disampaikan karena pihaknya baru saja menahan mantan Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto (SBG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021 karena kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.

Tersangka menggunakan dana itu yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara inisial SY menggunakannya seolah-olah peminjaman.

"Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat," katanya.

Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan bendahara Nagari Katiagan inisial SY masih buronan.

"Kepada tersangka SY yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan," harapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Pasaman Barat ingatkan wali nagari jangan selewengkan dana