Kejari Padang: pelaku tawuran tewaskan anak terancam hukuman 15 tahun

id Kejari Padang,tawuran padang,Berita padang berita sumbar

Kejari Padang: pelaku tawuran tewaskan anak terancam hukuman 15 tahun

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) tersangka F di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyebutkan bahwa tersangka FJS (19) sebagai pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Padang pada Senin (18/7).

"Tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Roni Saputra, usai proses tahap II di Padang, Senin.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto (Jo) 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku paling banyak Rp3 miliar.

Roni mengatakan pihak kejaksaan telah menunjuk Awilda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.

"Dalam waktu 20 hari ke depan JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang," jelasnya.

Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022, dimana saat itu tersangka beserta gerombolannya mencari sasaran untuk melakukan tawuran.

Awalnya mereka yang berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu dengan lawan di sana mereka lalu pergi ke kawasan Pasar Pagi.

Pada tempat itulah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang telah disiapkan dari awal.

Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain dimana dua orang anak telah diputus bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada bagian lain, Kejari Padang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan apapun bentuk dan jenisnya, terutama pada anak di bawah umur.