Mahfud: Substansi Tap MPRS Nomor XXXIII Selesai

id Mahfud: Substansi Tap MPRS Nomor XXXIII Selesai

Mahfud: Substansi Tap MPRS Nomor XXXIII Selesai

Mahfud MD

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, saat ini tidak ada lagi lembaga negara yang dapat mencabut Tap MPR, namun dia mengingatkan Tap MPRS No XXXIII/MPR/1967 tidak perlu diperdebatkan lagi sebab substansinya sudah selesai. "Dari sudut ketatanegaraan tidak ada lagi lembaga yang dapat mencabut Tap MPR itu, karena MPR saat ini sejajar dengan DPR, MA, MK, dan Presiden, sehingga MPR tidak boleh lagi mencabut Tap itu. Namun substansi Tap MPRS No XXXIII/MPR/1967 juga dianggap sudah selesai," kata Mahfud di Jakarta, Kamis. Pernyataan Mahfud menyikapi langkah penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno yang menimbulkan perdebatan perihal status Ketetapan MPRS No XXXIII/MPR/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Perdebatan muncul sebab tidak sedikit pihak yang menginginkan pencabutan Tap MPR tersebut seiring penganugerahan gelar pahlawan terhadap Bung Karno. Sebab Tap tersebut dinilai masih menimbulkan stigma negatif pada sosok bapak proklamator bangsa tersebut. Pada Pasal 3 TAP MPRS tersebut, secara tegas melarang Soekarno untuk melakukan aktivitas politik apa pun sampai dengan pelaksanaan Pemilu selanjutnya. Soekarno juga dituduh membuat kebijakan yang dianggap berpihak pada tokoh-tokoh PKI, yang tertuang dalam bab pertimbangan TAP MPRS tersebut. Mahfud menegaskan, substansi Tap MPRS/XXXIII/MPR/1967 sudah dianggap selesai oleh substansi Tap MPR Nomor 1 tahun 2003, di mana disebutkan bahwa beberapa Tap ada yang dianggap tidak berlaku lagi. Mahfud mengimbau seluruh pihak untuk tidak berpikir apriori, dengan mencurigai adanya kepentingan politis atau skenario lain dibalik penganugerahan gelar pahlawan terhadap Bung Karno. "Saya kira ini penghargaan yang wajar bagi Bung Karno. Kita harus berpikir positif terus, jangan selalu mencurigai orang, karena kurang dewasa apabila setiap ada perbuatan baik dicurigai sebagai skenario politik," ujar Mahfud. Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y. Thohari mengatakan, Tap MPRS No XXXIII/MPR/1967 masuk dalam kategori Tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig (final), telah dicabut atau telah selesai dilaksanakan, sehingga tidak perlu dilakukan pencabutan. "Sehingga MPR tidak perlu membuat Tap MPR baru untuk mencabut Ketetapan MPR/MPRS yang sudah tidak berlaku lagi tersebut," kata Hajriyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Hajriyanto menjelaskan, dalam Tap MPR No 1/MPR/2003 terdapat materi dan status hukum 139 ketetapan MPR/MPRS, yang dikategorikan menjadi 6 kelompok antara lain, (1) ada 8 Tap yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; (2) ada 3 Tap yang tetap berlaku dengan ketentuan; (3) ada 8 Tap yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004; (4) ada 11 Tap yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang; (5) ada 5 Tap yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR baru hasil Pemilu 2004; dan (6) ada 104 Tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. "Jadi jelas sekali bahwa Tap No I/MPR/2003 itu Tap yg bersifat 'sunset clause', artinya Ketetapan yang keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu. Maka seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang semuanya berjumlah 139 itu," ujar Hajriyanto. Menurut dia, di tahun 2012 ini, atau sembilan tahun setelah tahun 2003 ketika Tap MPR No I/2003 itu dibuat, cara membaca Ketetapan-ketetapan MPR tersebut harus berbeda dengan cara membacanya di tahun 2003. Sebab, sudah terjadi perubahan waktu dan konteks. "Dalam konteks ini tidak salah jika kita mengatakan bahwa Ketetapan-Ketetapan MPR itu sudah tinggal ada tiga kategori saja, yaitu Ketetapan-Ketetapan MPR yang masih tetap berlaku sampai kapanpun yang jumlahnya ada tiga, Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yg berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengatur materi ketetapan MPR/MPRS tersebut yang berjumlah 11 Tap, dan ketiga Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang sudah tidak berlaku lagi," kata dia. Dia menegaskan Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 termasuk dalam kategori ketiga, yang mana sudah tidak berlaku lagi. Maka MPR menurut dia, tidak perlu membuat Tap MPR baru untuk mencabut Ketetapan MPR/MPRS yang memang sudah tidak berlaku lagi. "Tap MPRS NO XXXIII/MPR/1967 itu sudah masuk dalam kategori Tap MPR/MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig (final) telah dicabut atau telah selesai dilaksanakan," ujarnya. (*/sun)