Tahun pertama, Menko Polhukam bereskan persoalan substansi hukum

id Rakornas forkopimda,Menkopolhukam,Mahfud MD,sumbar terkini

Tahun pertama, Menko Polhukam bereskan persoalan substansi hukum

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menyampaikan pendapat disaksikan (dari kiri) Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat diskusi panel I Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Panel I itu membahas sinergi penegakan hukum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bogor (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD pada tahun pertama di periode kerja Kabinet Indonesia Maju berupaya membereskan persoalan substansi aturan-aturan hukum untuk mendukung visi Presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin utamanya soal investasi.

"Kenapa substansi dulu, karena substansi sering menghambat masalah investasi dan sebagainya, dulu ketika Luhut Panjaitan jadi Menko Polhukam sebentar, sebagai pakar saya diundang mendiskusikan ini, banyak hukum yang bertentangan satu sama lain," kata Mahfud MD di kegiatan Rakornas Forkopimda di SICC, Bogor, Rabu.

Contohnya kata Mahfud, Presiden Jokowi dulu pernah meminta waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan bisa dipercepat.

Tetapi karena berbagai sektor memiliki substansi aturan-aturan hukum berbeda-beda, akhirnya permintaan percepatan dwelling time dari 8 hari menjadi 4 hari tetap tidak bisa juga terealisasi.

"Mengapa tidak juga dipercepat, karena antara satu aturan dengan lainnya berbeda. kalau sudah selesai di Bea Cukai misalnya, ternyata belum selesai di pajak, di pajak, nanti izinnya lagi di perhubungan. Mengatur hal yang sama dengan cara berbeda," kata dia.

Penyelesaian substansi hukum ini kata dia akan dibereskan dengan cara omnibus law, yaitu menyelesaikan maslah hukum yang berbeda-beda dalam satu paket penyelesaian.

"Tidak satu-satu, karena kalau satu-satu ego sektoralnya muncul. Kalau omnibus law, undang-undang aslinya tetap diberlakukan, tapi materi-materi yang saling bersangkutan diangkat ke atas dalam satu undang-undang," ujarnya.

Selain persoalan substansi, yang harus dibenahi kata dia mengenai aparat penegak hukum dan budaya hukum masyarakatnya.