Pengaduan Bidang Pendidikan Dominasi Laporan ke Ombudsman

id Substansi Laporan Terbanyak ke Ombudsman

Padang, 20/9 (Antara) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mencatat dari 165 laporan pengaduan pelayanan publik ke mulai Januari 2015 hingga September laporan terbanyak mengenai pendidikan mencapai 31 kasus.

"Laporan masyarakat ke sini yang terbanyak mengenai pelayanan publik tentang pendidikan mencakup pungutan-pungutan liar, penjualan buku paket di sekolah dan sistem online di dunia pendidikan," kata Asisten Kepala Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman di Padang, Minggu.

Selain itu laporan yang masuk juga dari kampus seperti mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) mengenai kecelakaan kerja saat praktik serta beberapa dari universitas negeri di Kota Padang mengenai kelalaian kampus.

Ia mengatakan meningkatnya laporan karena pemikiran masyarakat sudah berkembang sehingga bersedia melaporkan pelanggaran yang sebenarnya sudah merupakan hak mereka sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

"Kami terus berusaha mengimbau masyarakat melalui media sosial, kerjasama dengan media dan info Sumbar untuk tidak ragu melaporkan kejadian-kejadian tidak wajar mengenai pelayanan publik," kata dia.

Sementara anggota komisi IV DPRD Sumbar Muharlion menyatakan pendidikan paling banyak menjadi keluhan karena masyarakat memang banyak berurusan dengan hal tersebut.

"Pendidikan ini cakupannya luas, tidak hanya yang didirikan pemerintah daerah namun juga swasta. Namun mengenai pungutan liar yang banyak menjadi keluhan masyarakat sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Padang dan juga dinas ," kata dia.

Ia menyampaikan hendaknya instansi-instansi terkait dengan dunia pendidikan sadar dan patuh pada setiap peraturan yang sudah disepakati bersama.

Sementara itu salah seorang tenaga pendidikan, Wakil Kepala SMP Negeri 11 Padang Amrul Ilyas menyampaikan masalah pelayanan pendidikan yang terjadi disebabkan kurangnya transparansi di instansi terkait.

"Harusnya tidak ada lagi pelanggaran di bidang pendidikan termasuk pungutan liar, namun jika ditemukan sebaiknya pihak yang berkepentingan melakukan pembinaan agar hal tersebut tidak terus terjadi," kata dia.

Ia mengatakan agar setiap individu ataupun instansi pelayanan publik yang terkait dengan pendidikan untuk sadar dan berbenah diri.

"Jangan sampai sekolah-sekolah yang harusnya menjadi panutan, yang mendidik anak-anak bangsa ini malah disorot masyarakat untuk hal-hal buruk yang sebenarnya hanya terjadi karena tidak transparan dan terbuka," ujar dia.