Kejari Pasaman Barat naikkan status perkara lapangan tenis ke penuntutan

id Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, tindakan pidana korupsi lapangan tenis indoor,berita pasaman barat,berita sumbar

Kejari Pasaman Barat naikkan status perkara lapangan tenis ke penuntutan

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menaikkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi lapangan tenis indoor ke penuntutan, Kamis. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat meningkatkan satu perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi ke penuntutan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Penuntutan itu terkait perkara pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000,00," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan penuntutan atau tahap dua itu dilakukan terhadap tersangka Raflius Mega yang merupakan direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan itu.

Ia menyebutkan tersangka merupakan penyedia kegiatan yang pada tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pasaman Barat.

Dimana pada kegiatan pembangunan itu terjadi pemutusan kontrak karena penyedia barang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau masa kontrak telah habis.

Akibatnya, katanya realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen namun kenyataannya yang terjadi dilapangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor hanya mencapai bobot 40,32 persen.

Sehingga telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Selain itu jaminan uang muka tidak di klaim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR," katanya.

Sehingga tersangka Raflius Mega diduga melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Tersangka Raflius Mega dilakukan pemeriksaan tes swab COVID-19 dan setelah dinyatakan negatif kemudian tersangka Raflius Mega inisial RM dikirim ke Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah persidangan karena sebelumnya tersangka ditahan di Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Ia menambahkan alam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (*)