Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat meningkatkan satu perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi ke penuntutan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penuntutan itu terkait perkara pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000,00," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan penuntutan atau tahap dua itu dilakukan terhadap tersangka Raflius Mega yang merupakan direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan itu.
Ia menyebutkan tersangka merupakan penyedia kegiatan yang pada tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pasaman Barat.
Dimana pada kegiatan pembangunan itu terjadi pemutusan kontrak karena penyedia barang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau masa kontrak telah habis.
Akibatnya, katanya realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen namun kenyataannya yang terjadi dilapangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor hanya mencapai bobot 40,32 persen.
Sehingga telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Selain itu jaminan uang muka tidak di klaim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR," katanya.
Sehingga tersangka Raflius Mega diduga melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Tersangka Raflius Mega dilakukan pemeriksaan tes swab COVID-19 dan setelah dinyatakan negatif kemudian tersangka Raflius Mega inisial RM dikirim ke Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah persidangan karena sebelumnya tersangka ditahan di Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Ia menambahkan alam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (*)
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
UNP perkuat kerja sama dengan Universitas luar negeri menuju World Class University
Selasa, 16 April 2024 20:08 Wib
Penuhi hak disabiltas, Rutan Painan kerja sama dengan SLB Negeri Painan
Kamis, 4 April 2024 15:48 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Mengukir Sejarah 114 Tahun PT Semen Padang; terus berkontribusi untuk Negeri
Selasa, 19 Maret 2024 17:29 Wib
Aksi bersih negeri di HPSN 2024, Gubernur apresiasi program Nabuang Sarok Semen Padang
Sabtu, 9 Maret 2024 16:12 Wib
Bawaslu: Sirekap jadi catatan pada rekapitulasi suara luar negeri
Senin, 4 Maret 2024 20:30 Wib