Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara terhadap lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, terdakwa tidak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang, Selasa, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara.
Adapun kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementata terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut.
Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza mengakibatkan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding.
Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Puluhan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unand kuliah lapangan fotografi di Antara Sumbar
Rabu, 20 Desember 2023 12:37 Wib
Semen Padang berbagi ilmu tentang pengelolaan kearsipan
Selasa, 31 Oktober 2023 9:23 Wib
Gandeng TBEA, PLN bawa ilmu dari Negeri China untuk kembangkan manufaktur ketenagalistrikan
Jumat, 20 Oktober 2023 10:02 Wib
Rektor Unand berpesan wisudawan gunakan ilmu untuk kemaslahatan
Sabtu, 30 September 2023 13:25 Wib
CIMB Niaga tingkatkan ilmu pemasaran digital pelaku UMKM di Padang
Sabtu, 9 September 2023 20:10 Wib
Indrayani terima SK Guru Besar bidang Ilmu Manajemen SDM
Selasa, 22 Agustus 2023 21:28 Wib
Wawako Solok harapkan mahasiswa KKN implementasikan ilmu masyarakat
Minggu, 13 Agustus 2023 16:14 Wib
Pemkab Buru: Penas Tani ajang berbagi ilmu dan teknologi pertanian
Minggu, 11 Juni 2023 11:21 Wib