Padang Panjang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) lakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, khususnya sepanjang Jalan Imam Bonjol di wilayah Pasar Pusat Padang Panjang, Senin.
Kepala Bidang Gakda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP menjelaskan, adapun PKL yang ditertibkan sejak pagi ini adalah mereka yang nekad berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Imam Bonjol. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif.
Hal tersebut, kata Erick, dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar. Karena banyak pengguna jalan yang mengeluh lantaran macet dan semrawut di jalan ini.
“Penertiban ini akan terus kami melakukan. Kami juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban. Ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum,” katanya.
Erick menambahkan, PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dapat mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
“PKL yang ditertibkan diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke dalam Pasar Tradisional dan tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli di sepanjang Jalan Imam Bonjol,” tambahnya.
Berita Terkait
Nobar Piala Asia di Pariaman potensi dongkrak ekonomi PKL
Senin, 29 April 2024 17:37 Wib
Penertiban PKL di Padang ricuh
Rabu, 27 Maret 2024 16:01 Wib
Pemko Padang tawarkan lokasi baru usai penertiban pedagang
Senin, 18 September 2023 20:42 Wib
Pemkab Pasaman Barat sediakan pusat kuliner bagi pedagang kaki lima
Kamis, 7 September 2023 16:17 Wib
SMKN 1 Lubuk Sikaping kembangkan Aplikasi EMPAKELA untuk monitoring online PKL
Jumat, 28 Juli 2023 15:51 Wib
Terus berinovasi, SMKN 1 Lubuk Sikaping kembangkan Aplikasi EMPAKELA untuk monitoring online PKL
Kamis, 27 Juli 2023 11:02 Wib
Hadir di sekolah, PLN UP3 Payakumbuh kenalkan bisnis dan pekerja unggul
Jumat, 7 Juli 2023 19:21 Wib
Hadir di sekolah, PLN ajak siswa peduli bahaya listrik
Selasa, 27 Juni 2023 11:52 Wib