Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan pemantauan siaran televisi dan radio di daerah itu dan salah satunya memberikan pelatihan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada tenaga pemantau.
Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi dalam keterangan tertulis di Padang, Sabtu mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemantauan siaran di lembaga penyiaran baik televisi maupun radio khususnya yang menjadi kewenangan KPID yaitu pengawasan konten lokal pada televisi sistem stasiun jaringan di Sumatera Barat.
Menurut dia bimbingan teknis ini dapat memberi pencerahan dan wawasan baru bagi tenaga pemantau KPID dalam melakukan pemantauan siaran lokal, masih banyak program siaran yang berpotensi melanggar di lembaga penyiaran, tetapi tentu tenaga pemantau harus punya pemahaman yang utuh terhadap tugas-tugas pemantauan dan pengawasan.
Wakil Ketua KPID Sumatera Barat Yumi Ariyati yang didampingi Komisioner pengawasan isi siaran Ardian Yonas menyebut ada 10 orang tenaga pemantau yang dilakukan bimbingan teknis di KPI pusat. Dirinya berharap kinerja pemantauan isi siaran KPID Sumbar kedepan lebih baik.
"Untuk kesuksesan Bimtek kita mnta Komisioner KPI pusat dan tim pemantau siaran KPI pusat untuk memberi pencerahan dan konsep teknis pemantauan siaran yang baik. Nantinya tenaga pemantau kita akan melihat langsung pola dan sistem pemantauan di KPI pusat yang susah sangat memadai," kata dia.
Sementara Wakil Ketua KPI pusat Mulyo Hadi Purnomo mengapresiasi KPID Sumbar yang mampu mengajak seluruh tenaga pemantau untuk bisa belajar langsung ke KPI Pusat untuk meningkatkan kualitas pemantauan di Sumbar.
Ia mengatakan meski siaran televisi secara kasat mata bersifat gratis, tapi sebenarnya tidak karena mata masyarakat dimanfaatkan untuk menonton sebagai kompensasinya adalah biaya iklan yang dibayarkan oleh pihak pengiklan.
Menurut dia memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebenarnya mudah dan sudah ada dikepala tenaga pemantau.
"Jika menurut pikiran kita salah atau tidak pantas maka sudah berpotensi melangar karena prinsipnya P3SPS merujuk kepada nilai-nilai moralalitas dan norma sosial yang berlaku di masyarakat,"kata dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat Jasman Rizal mengapresiasi KPI pusat yang memfasilitasi bimbingan teknis pemantauan ini.
Menurut dia eberadaan KPID Sumbar sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mengawasi dan memberi sanksi pelanggaran konten siaran yang ada si lembaga penyiaran. Karena banyak juga pengaduang-pengaduan kepada kita terkait siaran TV dan radio.
"Bimtek ini sangat perlu sekali, agar kualitas memantaunya meningkat, tenaga pemantau jadi ujung tombak KPID dalam menjalankan tugas pengawasan isi siaran televisi dan radio di Sumatera Barat, katanya.
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib