Meski masuk tiga besar, PAM Tirta Sago Payakumbuh terus berbenah untuk keterbukaan informasi

id PAM Tirta Sago Payakumbuh,berita payakumbuh,berita sumbar

Meski masuk tiga besar, PAM Tirta Sago Payakumbuh terus berbenah untuk keterbukaan informasi

Dirut PAM Tirta Sago Payakumbuh Khairul Ikhwan saat lakukan penyampaian Komitmen, Kolaborasi dan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Evaluasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh KI Sumbar, Antara/HO-Sumbar

Payakumbuh (ANTARA) - Perumda Air Minum (PAM) Tirta Sago Kota Payakumbuh, Sumatera Barat memastikan perusahaan yang dipimpinnya akan terus berbenah untuk menerapkan keterbukaan informasi publik meski tahun ini masuk dalam tiga besar badan publik kategori BUMD yang dinilai Komisi Informasi Sumatera Barat.

Dirut PAM Tirta Sago Kota Payakumbuh Khairul Ikhwan di Payakumbuh, Kamis mengatakan layanan informasi menjadi prioritas yang harus dijalankan oleh perusahaannya.

"Kemaren (Rabu 24/11) saya telah lakukan penyampaian Komitmen, Kolaborasi dan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Evaluasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh KI Sumbar. Alhamdulillah kita masuk ke tiga besar," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa capaian masuk menjadi tiga besar badan publik kategori BUMD yang dinilai Komisi Informasi Sumatera Barat akan menjadi motivasi bagi perusahaanya.

"Namun ini baru awal, ke depan kita harus tetap berbenah termasuk menyiapkan SDM yang paham keterbukaan informasi publik. Ini menjadi motivasi dan penyemangat bagi kita semua untuk menjadi badan publik yang terbaik," ungkapnya.

Layanan PAM Tirta Sago Kota Payakumbuh terhadap pelanggannya adalah menyediakannya layanan teknologi dalam pelaporan gangguan air minum yang digunakan oleh pelanggan.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki akun-akun media sosial yang digunakan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan pelaporan yang terkait PAM Tirta Sago Payakumbuh

"Saat ini pelanggan bisa melaporkannya melalui pesan WhatsApp dan media sosial IG instagram.com/tirtasago atau facebook.com/tirtasago dan juga melalui email perumda.airninum@tirtasago.co.id dan juga web ppid.tirtasago.co.id," ungkapnya.

Ia mengatakan Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang merupakan catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

"Melalui PPID Perumda air minum tirta sago kota payakumbuh yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasikan informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis," ujarnya.