BKSDA Sumbar terima dua ekor trenggiling dari warga Agam

id berita agam,berita sumbar,bksda

BKSDA Sumbar terima dua ekor trenggiling dari warga Agam

Petugas Resor KSDA Agam menerima trenggiling dari warga Garagahan, Jumat (5/11). (Antarasumbar/Dok KSDA Agam)

Satwa dilindungi itu ditemukan oleh mereka saat melintas di jalan raya pada Jumat (5/11) sekira pukul 02.00 WIB. Mereka takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas,
Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resor Agam menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) saat bertepatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2021 dari warga Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Jumat.

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat, mengatakan dua ekor trenggiling itu berupa induk dan anak yang diterima dari Ronaldy dan Soni Eka Putra warga Lubuk Panjang, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung.

"Satwa dilindungi itu ditemukan oleh mereka saat melintas di jalan raya pada Jumat (5/11) sekira pukul 02.00 WIB. Mereka takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas," katanya.

Dengan kondisi itu, warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya.

Selanjutnya temuan satwa itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada Resor KSDA Agam.

"Mendapat laporan itu, petugas Resor KSDA Agam langsung ke lokasi dan langsung dievakuasi ke Kantor Resor KSDA Agam," katanya.

Hasil observasi petugas Resor KSDA, tambahnya, satwa dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar, sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.

Direncanakan dua ekor trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan cagar alam Maninjau kecamatan Tanjungraya.

"Satwa itu kita lepasliarkan segera ke habitatnya," katanya.

BKSDA menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua orang warga yang dengan penuh kesadaran dan kepedulian telah ikut menyelematkan satwa langka dan dilindungi itu. Berharap ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.

Namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam undang-undang itu setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ***2***