Untuk memberi pelayanan maksimal, Pengadilan Negeri Solok luncurkan aplikasi berikut

id berita solok,berita sumbar,pn

Untuk memberi pelayanan maksimal, Pengadilan Negeri Solok luncurkan aplikasi berikut

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar luncurkan aplikasi E-Delivery. (Antarasumbar/HO-Prokomp Kota Solok)

Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 3,
Solok (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kota Solok, Sumbar meluncurkan aplikasi E-Delivery penetapan ini berguna untuk memberikan pelayanan yang maksimal seperti mengurus data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok, Novida Diansari di Solok, Senin, mengatakan peluncuran aplikasi ini hasil kerja sama antara Pengadilan Negeri Solok dengan Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan sesuai dengan tuntutan undang-undang, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada seluruh penduduknya, dengan kata lain pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas diri bagi setiap penduduk.

"Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 3," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lebih lanjut, Wako menyampaikan bahwa saat ini kita masih menghadapi tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlindungan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah.

"Hal ini menunjukkan masih kurang tertibnya penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik terutama rendahnya data informasi kependudukan dan selalu menimbulkan permasalahan terhadap identitas kependudukan" ucap Zul Elfian.

Oleh karena itu, beliau merasa bersyukur dengan adanya kerjasama antara Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri yang sebentar lagi akan dituangkan dalam bentuk MoU, jika Pengadilan Negeri menyebutnya dengan e-delivery penetapan, maka Disdukcapil menyebutnya dengan pelayanan terintegrasi.

"Saya yakin dan percaya kalau kerjasama ini akan memberikan manfaat dan solusi atas sebagian permasalahan kependudukan tadi," ucapnya.

Masyarakat yang tadinya berfikir jika pengurusan dokumen kependudukan itu harus melalui birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama, tapi setelah hadirnya kerja sama dengan Pengadilan Negeri ini, proses tersebut menjadi lebih cepat karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri dengan Dinas Dukcapil tutup Wako.