Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok menyelenggarakan sosialisasi dan penandatanganan komitmen mewujudkan kecamatan dan kelurahan layak untuk mendukung Kota Solok layak anak.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin 20 September 2021 bertempat di aula pertemuan Kecamatan Lubuk Sikarah dengan narasumber adalah Wanda Leksmana dari Yayasan Ruang Anak Dunia diikuti unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Solok serta fasilitator forum anak kota solok.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok, Delfianto melalui siaran pers yang diterima di Padang, Selasa, menyebutkan Kota Solok memiliki 2 kecamatan dan 13 kelurahan dengan jumlah penduduk usia anak di Kota Solok adalah 26.503 jiwa.
Sosialisasi kecamatan dan kelurahan Layak Anak di Kota Solok merupakan bentuk komitmen Pemkot Solok untuk Mewujudkan Kota Solok Layak Anak.
Alhamdulillah pada 2021 ini, Kota Solok mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak tingkat madya.
Pemerintah Kota Solok kedepan akan mendorong program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) akan terlaksana pada tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga kelurahan dan kecamatan sangat berperan untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak terwujud, kata dia.
Ia menyebutkan perangkat hukum daerah sudah dibentuk di Kota Solok untuk mendukung KLA, antara lain Peraturan Wali Kota Solok Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Kami berharap dari sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman unsur kecamatan dan kelurahan untuk memenuhi indikator kecamatan dan kelurahan layak anak yang ke depan akan terlaksana dalam bentuk program dan anggaran, ujarnya.
Selain kegiatan sosialisasi, pihaknya juga menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan kecamatan dan kelurahan layak anak demi mendukung Kota Solok Layak Anak.
Komitmen tersebut berisi poin mengoptimalkan peranan Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak untuk mewujudkan Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak.
Kemudian, meningkatkan peranan pemerintah lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media masa untuk mewujudkan Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak.
Lalu mendukung peranan Forum Anak Kecamatan dan Kelurahan sebagai pelopor dan pelapor program perlindungan anak.
Berikutnya melibatkan Forum Anak Kecamatan dan Kelurahan dalam perencanaan pembangunan daerah tingkat kecamatan dan kelurahan.
Selanjutnya memenuhi indikator Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menilai langkah yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok melalui sosialisasi Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak merupakan upaya tepat untuk meningkatkan sensitifitas program nasional perlindungan anak terlaksana di kecamatan dan kelurahan.
Dasar hukum Penyelenggaraan KLA sudah termatub dalam Pasal 21 UU/35/2014 Tentang Perubahan Atas UU/23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Berdasarkan indikator hasil evaluasi KLA 2021, maka untuk indikator kecamatan dan kelurahan layak anak terdiri atas 15 indikator mulai dari tersedianya profil anak terpilah berdasarkan usia, jenis kelamin, dan karakteristik anak di kecamatan dan kelurahan dan program percepatan akta kelahiran.
Lalu kartu identitas anak di kecamatan dan kelurahan, serta peranan forum anak kecamatan dan kelurahan sebagai pelopor dan pelapor untuk program perlindungan anak di kecamatan dan kelurahan.
Ia menyampaikan pendekatan kabupaten/kota Layak Anak dimasa mendatang adalah bottom up , sehingga jika bicara Kabupaten/Kota Layak Anak, maka kelurahan, nagari, desa, dan kecamatan harus layak anak.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk percepatan program nasional perlindungan anak tersebut adalah dengan sosialisasi kecamatan dan kelurahan layak anak dan memberikan apresiasi tingkat daerah bagi kecamatan dan kelurahan yang telah mempunyai program untuk memenuhi indikator kecamatan dan kelurahan layak anak.
Terakhir, kecamatan dan kelurahan harus mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media masa yang ada di kecamatan dan kelurahan.