Ingin mudah urus surat-surat ini pada Kantor Kelurahan di Solok, gunakan aplikasi Sakato

id berita solok,berita sumbar,aplikasi

Ingin mudah urus surat-surat ini pada Kantor Kelurahan di Solok, gunakan aplikasi Sakato

Bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sakato yang diikuti oleh admin dan pejabat kelurahan masing-masing kecamatan di Kota Solok, Sumbar. (Antarasumbar/HO-Diskominfo Solok)

Tujuan aplikasi ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui teknologi informasi sehingga pelaksanaan tugas di kelurahan menjadi mudah dan cepat,
Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat mengenalkan aplikasi Surat Keterangan Terbit Online (Sakato) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat keterangan dan rekomendasi dari kelurahan tanpa harus ke kantor kelurahan.

“Tujuan aplikasi ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui teknologi informasi sehingga pelaksanaan tugas di kelurahan menjadi mudah dan cepat,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Zulfadli di Solok, Jumat.

Kelebihan aplikasi ini memudahkan pejabat kelurahan saat tidak berada di kantor, namun tetap bisa melakukan eksekusi persuratan sehingga dapat mempersingkat waktu dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Zulfadli berharap aplikasi Sakato dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelurahan untuk mewujudkan pelayanan publik yang telah sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tahap pertama, aplikasi Sakato dapat melayani 15 jenis persuratan yang dibutuhkan warga, yakni surat keterangan usaha, surat keterangan kelahiran, surat keterangan untuk nikah (NA), surat keterangan kurang mampu, keterangan meninggal dunia, surat keterangan ahli waris, surat keterangan penghasilan.

Selanjutnya, surat keterangan belum menikah, surat keterangan janda/duda, surat keterangan domisili kantor/lembaga, Surat Keterangan Wali Nasab, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, Surat Keterangan Menikah, Surat Keterangan Orang yang Sama, dan Surat Rekomendasi Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO).

Di samping itu, Kasi Aplikasi, Diskominfo Solok, Adesni Susanti mengatakan aplikasi Sakato terintegrasi langsung dengan data kependudukan (NIK) di Dinas Dukcapil serta juga terintegrasi dengan layanan SMS yang memberikan informasi ketika proses registrasi akun dan proses persuratan telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat kelurahan.

“Apabila ada masyarakat yang ingin mengurus persuratan, langsung terhubung dengan data Dukcapil dan tidak perlu entri data lagi. Integrasi data NIK untuk menghindari kesalahan pencantuman data penduduk serta menjamin keakuratan data,” ujar Adesni.

Aplikasi Sakato juga bertujuan untuk menyamakan dan menyeragamkan format surat-surat keterangan dan rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintahan kelurahan.

Syarat agar permohonan bisa diproses dalam aplikasi ini warga cukup mengisi biodata sesuai KTP dan KK untuk registrasi akun. Setelah login warga akan diarahkan untuk mengisi formulir yang dibutuhkan untuk setiap jenis layanan persuratan, berikutnya mengunggah foto, dokumen atau surat pengantar dari RT/RW yang diperlukan.

Selanjutnya, pihak kelurahan akan memproses dan bila permohonannya disetujui, maka berkas persuratan yang telah bertanda tangan elektronik dapat diunduh langsung oleh warga.

“Tanda tangan elektronik yang diterbitkan dalam pelayanan persuratan kelurahan ini berupa QR code yang keabsahan telah diakui secara nasional dan tidak memerlukan lagi cap/stempel,” kata dia.

Selain itu, Diskominfo Solok juga menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sakato yang diikuti oleh admin dan pejabat kelurahan masing-masing kecamatan di Kota Solok, bertempat di ruang rapat Bappeda, Komplek Balai Kota Solok, Rabu (15/9).

"Hal itu bertujuan untuk pemantapan penerapan pelayanan persuratan daring ini," ucap dia.