Lubuk Basung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar diskusi publik naskah akademik dalam menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan melibatkan dinas terkait, dewan pendidikan, pelaku usaha, Pokdarwis dan lainnya di aula utama dewan itu
Diskusi publik naskah akademik itu digelar dua tahap dengan unsur yang berbeda, di Aula Utama Dewan di Lubuk Basung, Kamis.
Tahap pertama, diskusi publik naskah akademik Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan dan dihadiri oleh tenaga ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar
Ranperda itu merupakan Perda inisiatif dari Bapemperda DPRD Agam dan diskusi publik itu dimulai pada Kamis (9/9) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan dinas terkait, Camat, dewan pendidikan, tokoh masyarakat, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Anggota Bapemperda Epi Suardi dan lainnya
"Diskusi publik itu dalam menghimpun aspirasi masyarakat, dinas terkait dan lainnya untuk dijadikan Perda," kata Ketua Bapemperda DPRD Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah.
Masukan dari masyarakat itu dapat mempermudah Kanwil Kemenkum HAM Sumbar dalam menyusun Ranperda itu.
Kedua, naskah akademik Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ranperda itu merupakan inisiatif dari Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan. Diskusi publik naskah akademik Ranperda dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan melibatkan dinas terkait, pelaku usaha, Pokdarwis, juga dihadiri Ketua DPRD Agam Novi Irwan, anggota Komisi II atas nama Joni Putra dan Asrizal.
Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Agam, Rizki Abdilah Fadhal mengatakan diskusi itu melibatkan dinas terkait, pelaku usaha mikro kecil menengah, perhotelan dan lainnya.
"Peserta banyak memberikan masukan dalan penyempurnaan Ranperda itu," katanya.
Ia berharap penyusunan Ranperda Ekomomi Kreatif ini dapat memberikan perlindungan dan stimulus kepada pertumbuhan ekonomi kreatif. supaya ekonomi Agam lebih maju.
Untuk itu diperlukan suatu pengaturan pengembangan ekonomi kreatif di daerah secara komprehensif yang berdasarkan kewenangan yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pakar Kemenkum HAM Sumbar, Yeni Nel Ikhwan mengatakan menambahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu sebanyak delapan bab.
Pendidikan merupakan salah satu tujuan negara dengan prioritas untama untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana termaksud dalam aliniea ketiga pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Tujuan dalam mencerdasakan kehidupan bangsa, pendidilan menjadi hal penting serta prioritas bagi kemajuan suatu bangsa dalam menghadapi tantangan bidang lain," katanya.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendidikan merupakab urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kewenangan kabupaten di bidang pendidikan berupa pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non gormal dan lainnya.
Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif merupakan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya dan, ilmu pengetahuan
Berdasarkan UU No 23 tentang Pemerintah Daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif merupakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dengan kewenangan atau penyediaan prasarana sebagai ruang ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten/kota.
Undang-undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif seperti dalam pasal 9 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertangung jawab dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
"Untuk lahirnya Perda ekonomi kreatif perlu masukan dari pelaku usaha ekonomi kreatif, ekraf mempunyai potensi yang luar bisa untuk itu perlu adanya sebuah Perda" katanya.
Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menambahkan antusias semua pihak dalam menyampaikan pokok pemikiran, ide, gagasan dan masukan sangat tinggi.
Masukan dari para pakar, dinas dan tokoh masyarakat dalam diskusi publik hari ini, bakal diramu menjadi naskah akademik oleh pakar dari Kemenkum HAM Sumbar.
Dengan data itu, bisa melahirkan Ranperda tentang Pengelolaan Pendidikan dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Semoga dapat melahirkan Perda yang berdaya guna untuk kemajuan pendidikan dan ekonomi kreatif sebagai landasan utama kemajuan dari segala lini," katanya. (*)
Berita Terkait
Bupati Agam: pembentukan DOB langkah strategis tingkatkan pelayanan masyarakat
Sabtu, 4 Mei 2024 12:36 Wib
Pemkab Agam raih WTP ke 10 kali berturut-turut
Jumat, 3 Mei 2024 18:05 Wib
Polres Agam tangkap ASN diduga cabuli anak dibawah umur
Jumat, 3 Mei 2024 13:08 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib
Pemkab Agam minta OPD proaktif pungut retribusi PAD
Kamis, 2 Mei 2024 14:30 Wib
Agam raih penghargaan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari OTDA
Kamis, 2 Mei 2024 11:10 Wib
Imigrasi Agam gelar Rapat Timpora di Kota Payakumbuh
Rabu, 1 Mei 2024 19:27 Wib