DPRD Agam gelar diskusi publik susun dua Perda libatkan pihak terkait

id DPRD Agam, Diskusi Publik, Ranperda, Pokdawis, pariwisata

DPRD Agam gelar diskusi publik susun dua Perda libatkan pihak terkait

Tampak unsur pimpinan DPRD Agam dalam diskusi publik dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam membahas Ranperda. (ANTARA/HO-Hmsdprd)

Lubuk Basung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar diskusi publik naskah akademik dalam menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan melibatkan dinas terkait, dewan pendidikan, pelaku usaha, Pokdarwis dan lainnya di aula utama dewan itu

Diskusi publik naskah akademik itu digelar dua tahap dengan unsur yang berbeda, di Aula Utama Dewan di Lubuk Basung, Kamis.

Tahap pertama, diskusi publik naskah akademik Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan dan dihadiri oleh tenaga ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar

Ranperda itu merupakan Perda inisiatif dari Bapemperda DPRD Agam dan diskusi publik itu dimulai pada Kamis (9/9) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan dinas terkait, Camat, dewan pendidikan, tokoh masyarakat, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Anggota Bapemperda Epi Suardi dan lainnya

"Diskusi publik itu dalam menghimpun aspirasi masyarakat, dinas terkait dan lainnya untuk dijadikan Perda," kata Ketua Bapemperda DPRD Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah.

Masukan dari masyarakat itu dapat mempermudah Kanwil Kemenkum HAM Sumbar dalam menyusun Ranperda itu.

Kedua, naskah akademik Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ranperda itu merupakan inisiatif dari Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan. Diskusi publik naskah akademik Ranperda dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan melibatkan dinas terkait, pelaku usaha, Pokdarwis, juga dihadiri Ketua DPRD Agam Novi Irwan, anggota Komisi II atas nama Joni Putra dan Asrizal.
Legislator Agam dalam diskusi publik dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam membahas Ranperda. (ANTARA/HO-Hmsdprd)


Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Agam, Rizki Abdilah Fadhal mengatakan diskusi itu melibatkan dinas terkait, pelaku usaha mikro kecil menengah, perhotelan dan lainnya.

"Peserta banyak memberikan masukan dalan penyempurnaan Ranperda itu," katanya.

Ia berharap penyusunan Ranperda Ekomomi Kreatif ini dapat memberikan perlindungan dan stimulus kepada pertumbuhan ekonomi kreatif. supaya ekonomi Agam lebih maju.

Untuk itu diperlukan suatu pengaturan pengembangan ekonomi kreatif di daerah secara komprehensif yang berdasarkan kewenangan yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pakar Kemenkum HAM Sumbar, Yeni Nel Ikhwan mengatakan menambahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu sebanyak delapan bab.

Pendidikan merupakan salah satu tujuan negara dengan prioritas untama untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana termaksud dalam aliniea ketiga pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

"Tujuan dalam mencerdasakan kehidupan bangsa, pendidilan menjadi hal penting serta prioritas bagi kemajuan suatu bangsa dalam menghadapi tantangan bidang lain," katanya.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendidikan merupakab urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kewenangan kabupaten di bidang pendidikan berupa pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non gormal dan lainnya.

Tampak unsur pimpinan DPRD Agam dalam diskusi publik dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam membahas Ranperda. (ANTARA/HO-Hmsdprd)


Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif merupakan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya dan, ilmu pengetahuan

Berdasarkan UU No 23 tentang Pemerintah Daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif merupakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dengan kewenangan atau penyediaan prasarana sebagai ruang ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten/kota.

Undang-undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif seperti dalam pasal 9 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertangung jawab dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

"Untuk lahirnya Perda ekonomi kreatif perlu masukan dari pelaku usaha ekonomi kreatif, ekraf mempunyai potensi yang luar bisa untuk itu perlu adanya sebuah Perda" katanya.
DPRD Agam libatkan pihak-pihak terkait dalam membahas Ranperda. (ANTARA/HO-Hmsdprd)


Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menambahkan antusias semua pihak dalam menyampaikan pokok pemikiran, ide, gagasan dan masukan sangat tinggi.

Masukan dari para pakar, dinas dan tokoh masyarakat dalam diskusi publik hari ini, bakal diramu menjadi naskah akademik oleh pakar dari Kemenkum HAM Sumbar.

Dengan data itu, bisa melahirkan Ranperda tentang Pengelolaan Pendidikan dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

"Semoga dapat melahirkan Perda yang berdaya guna untuk kemajuan pendidikan dan ekonomi kreatif sebagai landasan utama kemajuan dari segala lini," katanya. (*)

DPRD Agam libatkan pihak-pihak terkait dalam membahas Ranperda
DPRD Agam libatkan pihak-pihak terkait dalam membahas Ranperda. (ANTARA/HO-Hmsdprd)
. (ANTARA/HO-Hmsdprd)