Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Solok bersama Balai Bahasa Sumbar dibawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan kegiatan diseminasi penggunaan bahasa di ruang publik.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Eva Himyati di Solok, Rabu, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari, yakni dari Senin (6/9) sampai hari ini Rabu (8/9) di Aula Kantor Camat Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Solok yang juga sebagai fungsional peneliti pada Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat.
"Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Solok yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok Zulfadli," ujar dia.
Kegiatan dilanjutkan dengan tes kemampuan awal bagi para peserta dan penjelasan serta simulasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) oleh Koordinator Tim UKBI, Andriana Yohan.
Andriana mengajak peserta untuk mengikuti uji kemampuan tersebut serta menyebarluaskan informasi di lingkungan terdekat masing-masing peserta tentang perlunya mengikuti UKBI ini.
Selain, itu bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara yang tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya dijelaskan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada Bab III Bahasa Negara.
Seyogyanya harus dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik dan benar.
Bahasa Indonesia haruslah dijadikan bahasa pertama dan utama termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di ruang publik.
Ruang publik merupakan tempat atau areal, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta yang digunakan oleh masyarakat umum dimana suatu masyarakat atau komunitas dapat berkumpul untuk meraih tujuan yang sama dapat berupa ruang dalam dunia nyata ataupun dunia maya.
Ruang publik salah satu sarana dalam menghubungkan masyarakat dengan pemerintah maupun elemen lainnya melalui informasi yang disampaikan.
Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik pada praktiknya masih terdapat kekeliruan yang mungkin selama ini dianggap benar oleh masyarakat namun tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Penggunaannya pun terkadang masih dikesampingkan.
Ini yang diadakan Pemkot Solok bersama Balai Bahasa Sumbar terkait penggunaan bahasa
Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Solok yang juga sebagai fungsional peneliti pada Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat,