Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Iwan (35) di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur.
"Pelaku kita tangkap Senin (23/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pagi ini baru kita ekspos karena ada pengembangan semalam," kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, satu unit ponsel merek Oppo A5 20, uang tunai Rp880.000 dan satu buah dompet kain warna oranye.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku.
Mendapat informasi itu tim Satreskrim Narkoba Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Selanjutnya, pada Senin (23/8) sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat tim Satuan Resnarkoba mengamankan satu orang pelaku Iwan (35).
Saat mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda di usaha Laundry milik pelaku.
Di bawah meja Laundry ditemukan satu buah dompet kain warna oranye yang di dalamnya berisikan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket sedang dan tiga paket kecil.
"Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib