KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024

id Perekrutan petugas ad hoc pemilu,Pasaman barat

KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024

KPU Pasaman Barat menyatakan membuka perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kelurahan serta desa di 11 kecamatan. (Antara/Altas Maulana).   

Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membuka perekrutan calon petugas ad hoc Pilkada 2024 untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kelurahan dan desa di 11 kecamatan.

"Proses seleksi dimulai 23 April 2024 sampai 16 Mei 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan perekrutan dilakukan dengan metode seleksi secara terbuka, di mana semua peserta yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

Pembentukan badan ad hoc telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 terkait jadwal pembentukan badan ad hoc pilkada untuk PPK, PPS maupun KPPS.

Ia mengimbau semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasaman Barat.

“Kita membuka peluang seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024," ujarnya.

Ia mengatakan petugas ad hoc sebelumnya hanya untuk pilpres dan pileg. Kendati demikian, KPU di daerah tetap membuka kesempatan bagi calon petugas ad hoc yang bertugas pada pilpres dan pileg jika ingin kembali mendaftar.

"Bisa badan ad hoc yang kemarin di pileg dan pilpres itu mendaftar kembali. KPU juga memprioritaskan badan ad hoc sebelumnya bertugas dengan kinerjanya dianggap baik dan berpengalaman," katanya.

Ia menambahkan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bahwa Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November.